Kalender 2025

Tanggal Merah di Bulan Januari 2025: 3 Hari Libur Nasional dan 1 Hari Cuti Bersama

Selain tanggal 1, pada bulan Januari 2025 terdapat dua hari libur nasional lainnya dan satu hari cuti bersama.

Editor: fitriadi
acehkemenag.go.id
Kalender Januari 2025. Selain tanggal 1, pada bulan Januari 2025 terdapat dua hari libur nasional lainnya dan satu hari cuti bersama. 

BANGKAPOS.COM -- Tahun 2024 akan segera berakhir digantikan tahun baru 2025.

Bila dihitung mundur, tahun 2025 tinggal 11 hari lagi dari sekarang.

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025.

Pada bulan Januari 2025 terdapat tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

Selain tanggal 1, pada bulan Januari 2025 terdapat dua hari libur nasional lainnya dan satu hari cuti bersama.

Hari libur nasional tersebut 27 Januari (Senin) dalam rangka perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Satu lagi Tahun Baru China 2025 atau Imlek 2576 Kongzili.

Berdasarkan Kalender 2025 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah RI, Imlek 2576 Kongzili jatuh pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025.

Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia yang ditandai dengan tanggal merah.

Selain hari libur nasional pada 29 Januari, ada juga cuti bersama dalam rangka Imlek yaitu pada Selasa 28 Januari 2025.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Imlek 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sekitar dua pekan setelah Imlek, warga Tionghoa akan merayakan Cap Go Meh 2576 Kongxili pada tanggal 14 Februari 2025.

Hanya saja perayaan Cap Go Meh tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.

Kalender 2025

Melansir laman resmi Setkab.go.id, Pemerintah RI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved