Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Ternyata Ini Alasan Hakim
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Ternyata Ini Alasan Hakim.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun oleh hakim.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Ternyata hakim memiliki alasan tersendiri mengapa menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Lantas apa andalannya?
Ketua Majelis hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis selama 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Vonis yang dijatuhi hakim Eko ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPPU), yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Terkait hal ini, hakim Eko menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Alhasil, maelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey, kata Hakim hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241219-Tangis-Harvey-Moeis-Pecah-Bacakan-Pledoi.jpg)