Resonansi
Menimang Uang Pengganti di Kasus Timah
Pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa korupsi timah didasarkan pada seberapa besar mereka menikmati hasil dari tindak pidana yang terjadi.
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Ade Mayasanto, S.Pd., M.M.
Editor in Chief
Bangka Pos/Pos Belitung
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun, terus bergulir. Satu per satu terdakwa sudah mendapat vonis maupun tuntutan.
Tiga orang sudah mendapatkan vonis di pengadilan tingkat pertama.
Mereka yaitu para bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo.
Selain divonis 2-4 tahun penjara, hanya Amir yang diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
Sementara 14 terdakwa lainnya baru mendapatkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun, menarik disimak adalah perihal tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.
Jumlahnya, ternyata hanya belasan triliun rupiah. Padahal, kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terbagi menjadi kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dan kerugian negara sebesar Rp 29 triliun.
Selain Amir yang diminta membayar uang pengganti, ada terdakwa lainnya yang juga dituntut membayar uang pengganti.
Sebut saja, Helena Lim sebesar Rp 210 miliar, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Rp 493,3 miliar, Emil Ermindra Rp 493,3 miliar, dan Harvey Moeis Rp 210 miliar.
Terdakwa lain yang juga dituntut membayar uang pengganti yaitu Suparta Rp 4,5 triliun, Suwito Gunawan Rp 2,2 triliun, Tamron alias Aon Rp 3,6 triliun, dan Robert Indarto Rp 1,9 triliun.
Jika dijumlahkan, total tuntutan uang pengganti sementara ini sekitar Rp 13,6 triliun. Angka itu hanya 4,5 persen dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jaksa mengaku memiliki pertimbangan perihal pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa didasarkan pada seberapa besar mereka menikmati hasil atau keuntungan dari tindak pidana yang terjadi.
Kata Harli, dalam banyak kasus korupsi, kerugian keuangan negara seringkali tidak bisa dipulihkan atau dikembalikan sepenuhnya. Sebab, selain perbuatannya sudah selesai, uang hasil tindak pidana juga tidak bisa ditelusuri.
Lantas kerusakan lingkungan akibat penambangan timah hasil kolusi yang ditengarai mencapai Rp 300 triliun itu, bagaimana nasibnya?
Untuk menjawab ini, pemerintah bakal memakai regulasi. Satu aturan yang dipakai adalah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No 3/2020 itu secara garis besarnya adalah penyempurnaan dari UU sebelumnya terkait pertambangan mineral dan batubara.
Klausul yang dipakai adalah perihal reklamasi.
Mengacu pada UU No 3/2020 terkait klausul reklamasi disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.
Dengan status WIUP yang masih aktif tersebut tidak ada keharusan bagi PT Timah untuk segera mereklamasi kerusakan sesegera mungkin.
PT Timah ditengarai melakoni tahapan rehabilitasi secara bertahap guna memenuhi ketentuan regulasi. Itu berarti, kemungkinan besar upaya reklamasi masih panjang karena WIUP itu hingga kini masih digunakan untuk operasi produksi pertambangan milik PT Timah.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah dana pemulihannya.
Berdasarkan Statistik Pertambangan Bahan Galian Indonesia 2022, dana pemulihan lingkungan akibat usaha penggalian di Bangka Belitung hanya berkisar Rp 15 miliar.
Dana ini tentu tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun.
Namun demikian, Status PT Timah yang merupakan BUMN membuat institusi ini juga relatif aman terkait keberlanjutan usahanya.
Tentu saja dengan jaminan dari negara dan komitmen untuk mereklamasi pascatambang di masa depan, tentu saja IUP milik PT Timah tidak akan dicabut.
Apalagi, wilayah konsensi PT Timah di Bangka Belitung masih memiliki prospek cerah terkait komoditas timah nasional.
Berdasarkan laman babelprov.go.id, sumber daya timah di Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2021 mencapai 2,18 juta ton dengan potensi cadangan sebanyak 1,97 juta ton.
Dengan potensi ini, Bangka Belitung mendapat predikat sebagai wilayah penghasil timah terbesar di Indonesia.
Data itu juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia.
Setiap tahun sekitar 80 persen komoditas ekspor Bangka Belitung berupa komoditas timah dengan nilai lebih dari 2 miliar dollar AS.
Pada akhirnya praktik culas berbau korupsi ini hanya membebani masyarakat Bangka Belitung. Apalagi, ekspor pertambangan dan penggalian masih mendominasi kinerja ekspor Bangka Belitung.
Hingga triwulan II 2024, angkanya mencapai 65,09 persen. Akibat gejolak pengelolaan timah, ekspor pertambangan Babel sempat menyentuh posisi nol pada Februari 2024.
Imbas lain bisa ditengok dari data makroekonomi yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).
Indikator pertumbuhan ekonomi pada triwulan II hanya sebatas 1,013 persen. Sementara triwulan III sebesar 0,13 persen.
Data ini memperlihatkan bahwa laju pertumbuhan dari triwulan II ke triwulan III, terjadi kontraksi sebesar 0,86 persen.
Untuk itulah ikhtiar dikerahkan. Sikap dan pikiran soal tata Kelola timah perlu dipermak.
Kontrol dan pengawasan diperketat agar ambisi culas tak lagi keluar sebagai rekayasa kemewahan diri.
Dan tentu saja, teori kawan yang sukar dipahami itu, perlu ditimang kembali.
Seperti yang diulas Will Durant dalam The Lesons of History, dosa manusia mungkin lebih merupakan peninggalan kebangkitannya ketimbang cacat yang timbul karena kejatuhannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Ade-Mayasanto.jpg)