Senin, 13 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Begini Penjelasannya

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, simak Penjelasannya berikut ini.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Mahfud MD 

BANGKAPOS.COM - Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis memancing reaksi banyak pihak termasuk dari Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pasalnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.

Mahfud MD mempertanyakan di mana keadilan dalam vonis yang ditetapkan untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Mahfud MD membuat unggahan dengan judul "DI MANA KEADILAN" melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).

Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'.

Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.

Akhirnya hakim memutus dengan hukuman perjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 Miliar.

Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 Miliar, atau, sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara.

Bagaimana ini?" tulis Mahfud MD.

Vonis Hakim

Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved