Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Prabowo Minta Hakim Tak Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun: Vonisnya Ya 50 Tahun Gitu
Prabowo meminta vonis dari majelis hakim untuk terdakwa kasus korupsi ratusan triliun tidak terlalu ringan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya bersuara terkait sorotan ringannya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Prabowo meminta vonis dari majelis hakim untuk terdakwa kasus korupsi ratusan triliun tidak terlalu ringan.
Prabowo tidak menyebut siapa koruptor ratusan triliun yang ia maksud.
Namun, baru-baru ini, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun.
"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Baca juga: Viral Jerome Polin Itung Vonis Koruptor Rp 1 Triliun Dihukum 6 Tahun Dapat Rp 460 Juta Per Hari
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di pernjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Tak Logis: Duh Gusti, Gimana Ini?
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.
"Tolong Menteri Permasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu," pungkasnya.
Kejagung Sebut Vonis Hakim Terlalu Ringan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Terbaru banding Kejagung untuk empat bos timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon cs.
Tamron, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjie, dan Achmad Albani adalah terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lainnya, yakni Harvey Moeis dan 4 bos timah Bangka Belitung Suparta, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto dan Reza Andriansyah.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
| Kejari Bangka Selatan Sita Uang Rp3,094 Miliar dan Segel SPBU dari Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |
|
|---|
| Sosok Adhiya, Bos Buzzer Disebut Marcella di Kasus Harvey Moeis, Bayaran Hampir Rp600 Juta per Bulan |
|
|---|
| Terungkap Pengakuan Marcella di Pengadilan: Buzzer Dibayar Rp 597 Juta demi Selamatkan Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejari Bangka Tengah Upayakan Pemda Bisa Manfaatkan Aset Sitaan Negara Milik Aon |
|
|---|
| Kasus Korupsi Timah 270 T Masih Berbuntut Panjang, Kejari Basel Periksa Pejabat PT Timah dan Mitra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241230-Prabowo-minta-vonis-koruptor-ratusan-triliun-tidak-terlalu-ringan.jpg)