Sosok Irjen Pol Suharyono yang Dimutasi dari Kapolda Sumbar, Ini Penyebabnya

Sosok Irjen Pol Suharyono yang dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Dok. Polres Pasaman
Sosok Irjen Pol Suharyono yang dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). 

BANGKAPOS.COM -- Sosok Irjen Pol Suharyono yang dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Lalu apa penyebab ia dimutasi?

Total terdapat 734 Pati dan Pamen di jajaran Polri yang kena mutasi terbaru di penghujung tahun 2024 atau menjelang tahun Baru 2025.

Satu di antara pejabat Polri yang dimutasi adalah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Suharyono dimutasi dalam rangka pensiun.

"Irjen Pol Suharyono yang dimutasikan sebagai Pati Polda Sumbar (Dalam Rangka Pensiun)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan telegram Kapolri, sebanyak 734 anggota Polri dari Pati hingga Pamen dimutasi.

Rincian mutasi tersebut adalah sebagai berikut:

ST/2775/XII/KEP./2024 sebanyak 78 personel

ST/2776/XII/KEP./2024 sebanyak 352 personel

ST/2777/XII/KEP./2024 sebanyak 244 personel

ST/2778/XII/KEP./2024 sebanyak 60 personel.

Mutasi ini terjadi sebulan setelah kasus viral yang ada di Sumatera Barat, yakni polisi tembak polisi.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024). Kasus tersebut melibatkan dua personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan.

Penembakan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.

Kejadian tersebut menyebabkan AKP Ryanto Ulil Anshari meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Polri telah resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

"Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Sosok Irjen Pol Suharyono

Irjen Pol Suharyono adalah putra asli Jawa Tengah.

Ia lahir di Temanggung pada 2 Desember 1966.

Suharyono merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992 dan penerima Adhi Makayasa di tahun yang sama.

Pria berusia 57 tahun ini berpengalaman di bidang intel.

Melansir TribunJatim.com, sebelum menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Suharyono merupakan Penyidik Utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama berkarier di institusi Polri, Suharyono telah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Pada 2012, ia dilantik sebagai Kapolresta Banjarmasin.

Dua tahun setelahnya, ia mendapat promosi dan dimutasi ke Kapolda Riau sebagai Direktur Intelijen Keamanan.

Di tahun 2015, ia diangkat menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Politik Baintelkam Polri.

Setelahnya, ia menjadi Penyidik Utama OJK, lalu dimutasi ke Polda Sumbar.

Harta Kekayaan Irjen Pol Suharyono

Melansir Tribunnews.com, Irjen Pol Suharyono terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2023.

Ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp7.157.191.213, bersih tanpa utang.

Aset kekayaan Suharyono terbesar adalah dua properti tanah dan bangunan senilai hampir Rp5 miliar.

Dua properti Suharyono itu semuanya berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Sementara, untuk alat transportasi, tiga mobil Suharyono "hanya" mempunyai nilai Rp600 juta.

Selain tanah dan bangunan serta transportasi, Suharyono juga memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

(Bangkapos.com/Widodo/Tribunnews.com/Pravitri Retno/Kompas.com/Kiki Safitri, Bagus Santosa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved