Senin, 1 Juni 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Gara-Gara Ini Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah, Jadi Sorotan Presiden

Gara-Gara Ini Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Harvey Moeis dan Helena Lim 

BANGKAPOS.COM - Vonis Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah menjadi sorotan publik hingga Presiden Prabowo Subianto.

Bukan hanya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun meski keduanya divonis bersalah di kasus korupsi timah tapi tetap diberikan hukuman yang dianggap tak sesuai dengan nilai kerugian negara.

Lantas apa alasan hakim memvonis Harvey Moeis dan Helena Lim lebih ringan dari tuntutan jaksa?

Dalam putusannya, dua ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yaitu Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh menjadikan alasan sopan saat persidangan untuk memvonis dua terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yaitu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Harvey Moeis terlebih dahulu menjalani sidang vonis yang digelar pada Senin (23/12/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, hakim ketua yaitu Eko Aryanto mengumumkan bahwa Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi yang telah merugikan negara Rp300 triliun tersebut.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata Eko.

Apabila Harvey tak dapat melunasi denda, maka akan diganti dengan subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang sebesar Rp210 miliar.

Namun, aset Harvey akan disita jika tidak bisa membayarkan uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Adapun vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved