Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Barat

KPU Bangka Barat Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Paslon Bersanding Agik di Sidang MK

Komisioner KPU Bangka Barat, M. Riska Ramadhan mengatakan mereka telah mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam sidang di MK nantinya.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Riki Pratama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi Pilbup dan Pilgub tingkat kabupaten, pada hari ini, Rabu (4/12/2024) gedung KWP Mentok. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat telah menyiapkan bukti-bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil Pilkada Bangka Barat 2024 yang diajukan oleh Paslon Sukirman-Bong Ming Ming.

Komisioner KPU Bangka Barat, M. Riska Ramadhan mengatakan mereka telah mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan dalam sidang di MK nantinya.

"Kita menyiapkan kronologis, alat bukti sesuai fakta di lapangan, tidak menambahkan dan mengurangi sesuai fakta di lapangan," kata Riska kepada Bangkapos.com, Jumat (3/12/2024).

Diketahui pasangan Calon (Paslon) Sukirman-Bong Ming Ming, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024.

Tim Kuasa Hukum ‘Bersanding Agik’, mengajukan gugatan usai KPU menuntaskan rekapitulasi yang menampilkan kemenangan Markus-Yus Derahman 36.872 suara, Sukirman-Bong Ming Ming 35.446 suara, dan Mansah-Dwi Aryani 23.980 suara.

Saat ini KPU Bangka Barat telah menerima Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 14 tahun 2024 tentang, tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota.

Dimulai dari pengajuan permohonan paslon, dari awal 27 November 2024-16 Desember 2024, hingga pengucapan putusan/ketetapan pada 7-11 Maret 2025 mendatang.

M. Riska Ramadhan menambahkan untuk menghadapi gugatan tersebut di sidang MK, mereka akan menggunakan jasa pengacara.

"Kami akan menggunakan jasa pengacara nantinya, ada tahapan dan alur bagaimana penjaringan dalam menentukan jasa pengacara," katanya.

Terkait poin apa saja yang digugat, dikatakan Riska, nantinya akan diumumkan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK (PMK) tentang, tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota.

"Terkait poin apa yang digugat dari tahapan MK itu dimulai hari ini. Nanti tahu objek gugatan apa saja dan di mana saja. Kalau sidang nya itu, sesuai PMK, kalau harapan semuaanya, berjalan baik, KPU bukan sebuah target. Kita hanya pelaksana aturan," katanya.

Terkait putusan MK nantinya, dikatakan Riska akan dilaksanakan oleh KPU, dan pihaknya juga menghormati setiap proses yang saat ini sedang berjalan.

"Kami bisa menerima keputusan kalau putusan MK begini, kami menghormati, dan tugas kami sesuai perintah Undang-undang," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved