Ini Daftar Insentif dan Stimulus Kenaikan tarif PPN 12 Persen, Ada diskon 50 Persen Tarif Listrik

Mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 tarif PPN 12 Persen, inilah insentif dan stimulus kepada masyarakat termasuk diskon 50 persen

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kompas.tv
Ini Daftar Insentif dan Stimulus Kenaikan tarif PPN 12 Persen, Ada diskon 50 Persen Tarif Listrik 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan berbagai insentif dan stimulus ekonomi yang mencakup masyarakat berpendapatan rendah, kelas menengah, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

1. Stimulus untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah

Diskon PPN 1 persen: Barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

Bantuan Pangan dan Listrik: Pemerintah memberikan 10 kg beras per bulan bagi keluarga desil 1 dan 2, serta diskon 50 persen tagihan listrik bagi rumah tangga dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan.

"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok yang mendukung industri makanan dan minuman," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

2. Insentif bagi Kelas Menengah

Properti: Diskon 100 persen PPN untuk rumah hingga Rp 2 miliar pada Januari–Juni 2025, dan diskon 50% untuk Juli–Desember 2025 pada rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar.

Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Diantaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.

Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50% untuk Juli hingga Desember 2025.

“Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya Rp 3 miliarnya bayar,” jelasnya.

Otomotif: Insentif PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dan hybrid, termasuk EV CKD (Completely Knock Down) dan CBU (Completely Built Up).

PPh 21 Ditanggung Pemerintah: Berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

"Insentif ini membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan mendukung sektor properti dan otomotif yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkap Airlangga.

3. Dukungan untuk UMKM dan Industri Padat Karya

PPh Final 0,5%: Diperpanjang hingga 2025 untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun yang dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Serta, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelasnya.

Subsidi Kredit Investasi: Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki akan mendapatkan subsidi 50% untuk kredit investasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah berharap, melalui paket kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, industri terus tumbuh, dan perekonomian nasional semakin stabil. 

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi perlambatan ekonomi akibat kenaikan tarif PPN di tahun mendatang.

“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini  menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” jelasnya.

Sumber Kontan.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved