Kamis, 23 April 2026

Kalender 2025

Kalender 2025 Beserta Tanggal Merah Hari Besar Keagamaan Termasuk Imlek dan Idul Fitri

Hari besar keagamaan tersebut mulai dari Isra Miraj, Imlek, Idul Fitri, Nyepi, Paskah, Waisak, Idul Adha, Tahun Baru Islam hingga Natal.

Editor: fitriadi
Tribunnewswiki.com
Kalender 2025: Pemerintah Indonesia sudah menetapkan libur nasional untuk hari-hari besar keagamaan pada tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan libur nasional untuk hari-hari besar keagamaan pada tahun 2025.

Libur nasional dalam rangka hari besar keagamaan yang dirayakan masing-masing penganut agama ditandai dengan tanggal merah dalam Kalender 2025.

Hari besar keagamaan tersebut mulai dari Isra Miraj, Imlek, Idul Fitri, Nyepi, Paskah, Waisak, Idul Adha, Tahun Baru Islam hingga Natal.

Sebagian hari libur nasional dalam rangka perayaan keagamaan tersebut diiring hari libur cuti bersama. Di antaranya adalah cuti bersama dalam rangka perayaan Imlek, Idul Fitri dan Natal.

Secara umum, pemerintah menetapkan untuk tahun 2025 jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Setkab.go.id, penentuan 1 Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, hingga Hari Raya Idul Adha akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Agama.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi  SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam SKB juga disebutkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 14 Oktober 2024.

"Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang mendampingi penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Muhadjir, keputusan ini dijadikan sebagai bahan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved