Berita Pangkalpinang
Lapas Narkotika Pangkalpinang Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi Terkait Peredaran Sabu
Pihak Lapas Narkotika Masih Menunggu Hasil Proses Penyelidikan Dari Polisi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang terkait adanya pemeriksaan terhadap narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kepala Sub bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Al Ihsan, seizin Kalapas Maman Hermawan ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
"Saya mewakili Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, ingin menyampaikan bahwa apa yang menjadi dugaan atau isu bahwa ada peredaran narkotika yang terjadi dalam Lapas. Kesempatan ini saya sampaikan, pada dasarnya kami dari pihak Lapas dalam upaya pemberantasan narkotika sangat intens sekali," ungkap Al Ihsan.
"Artinya sangat mendukung sekali, program-program pemerintah terutama dalam pemberantasan narkoba terutama dalam Lapas karena memang apa yang disampaikan di berita itu bukan ranah kami untuk lebih detail menjelaskan itu adalah dalam proses penyelidikan yang ada di pihak Kepolisian," ujarnya.
Oleh sebab itu, segala persoalan yang ada dalam Lapas selalu berkoordinasi, berhubungan dan berkomunikasi dengan semua pihak dalam pemberantasan narkotika terkhusus di dalam Lapas.
"Iya, segala persoalan yang ada di dalam Lapas kita selalu melibatkan semua pihak baik itu pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, BNNK maupun BNNP kemudian pihak Polda Babel," terang Ihsan.
Dia juga menegaskan, Lapas kelas IIA Pangkalpinang mendukung semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika dan tidak menghalangi atau menutupi proses-proses yang ranahnya pihak Kepolisian.
"Kita menunggu konfirmasi, kemudian kelanjutan seperti apa tentang dugan-dugaan tersebut karena perlu saya sampaikan dan tekankan lagi pihak Lapas mendukung segala upaya dari aparat penegak hukum, pihak-pihak terkait Kepolisian, Pengadilan dan titik akhir pembinaan di Lapas ini dalam upaya pemberantasan yang namanya narkoba," tegasnya.
Tak hanya itu saja, Ihsan juga menambahkan apabila nanti narapidana atau petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dilakukan tindakan tegas.
"Jika memang itu ada napi, kemudian petugas kita ada yang terindikasi atau terlibat didalam upaya penyalahgunaan narkoba, peyimpangan masalah narkoba ini. Maka pihak Lapas melalui pemangku jabatan pimpinan tertinggi itu, akan bertindak secara prosuderal, menindak oknum-oknum mungkin terlibat didalamnya secara aturan-aturan SOP yang ada," tambah Ihsan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Hal itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, ketika dikonfirmasi Bangkapos.com terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Sabtu (4/1/2025) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku dapat barang dari jaringan Lapas berinisal Ag dan berkomunikasi melalui sambungan telepon," ungkap AKP Raden Hasir kepada Bangkapos.com, Rabu (8/1/2025).
Perwira berpangkat balok tiga ini pun menyebutkan, pelaku dengan Ag berkomunikasi secara langsung tanpa ada perantara dan dapat arahan dari Ag untuk mengambil barang di suatu tempat hingga disimpan oleh pelaku lalu diedarkan atau dijual.
"Mereka berdua langsung komunikasi lewat sambungan telepon, pelaku mengambil barang disuatu tempat dan diedarkan oleh pelaku hingga diamankan orang anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang," ujarnya.
"Pelaku perannya hanya kurir dan hasil tes urine positif, dia dapat upah sabu dan juga uang dari hasil penjualan sabu," terang AKP Raden.
Bahkan, kata AKP Raden pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan barang dari jaringan Lapas berinisial A dan mendapatkan upah sabu maupun uang.
"Sudah berapa kali pengakuan pelaku, makanya kami terus mendalami kasus ini dengan datang ke Lapas dan saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap Ag," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang buruh harian asal Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang diringkus polisi karena simpan sabu seberat 10, 74 gram.
Pelaku diringkus polisi dirumahnya sendiri beralamat di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bernama Yoandre Bramandita alias Andre (22), berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Berawal dari informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadal pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumahnya hingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Senin (6/1/2025).
"Iya pelaku kita amankan dirumahnya sendiri, ketika diamankan anggota disaksikan ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta di sekitar rumahnya," terang AKP Raden Hasir.
Dari penggeledahan terhadap pelaku disekitar rumahnya, anggota mendapatkan beberapa barang bukti yang diamankan hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik strip bening berukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya ada narkotika jenis sabu dan ditemukan dalam kamar pelaku," ujarnya.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka pun ketika dilakukan interograsi dia mengakui barang narkotika jenis sabu miliknya," tegas AKP Raden.
Sedangkan, barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu kotak bewarna hitam, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Hidayat Arsani Hadiri Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera di Batam untuk Kembangkan Jejaring |
![]() |
---|
Dua Mantan Karyawan Transmart Pangkalpinang Nekat Curi Kabel |
![]() |
---|
Didit Srigusjaya Raih Dukungan Penuh Duduki Kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung |
![]() |
---|
Hujan Tak Halangi Antusiasme Warga dan Pemkot Pangkalpinang di World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Atasi Overkapasitas, 60 Warga Binaan Narkotika & Risiko Tinggi dari Babel Dikirim ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.