Sidang Korupsi
Tiga Karyawan Bank Daerah Bersaksi: Tidak Ada Perintah Langsung Dari Empat Terdakwa
Tidak ada perintah dari mereka, cuman ada dari head teller kita kalau ada mau melakukan pencairan dari debitur melalui PT HKL yang sudah ada...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp20,2 miliar, Rabu (8/1/2025). Tiga karyawan bank daerah Bangka Belitung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino.
Saksi Suci, Jumiati, dan Lovita memberikan keterangan terkait proses pencairan dana KUR melalui PT Hasil Karet Lada (HKL). Ketiganya mengaku tidak menerima perintah langsung dari para terdakwa untuk mencairkan dana tersebut.
Suci, yang bertugas sebagai teller pada saat kejadian, menjelaskan bahwa ia menerima instruksi dari head teller untuk mencairkan dana KUR ke debitur melalui PT HKL, bukan dari keempat terdakwa.
"Tidak ada perintah dari mereka, cuman ada dari head teller kita kalau ada mau melakukan pencairan dari debitur melalui PT HKL yang sudah ada kerjasama dengan bank daerah," terang Suci.
Hal senada diungkapkan Jumiati, ketika memberikan kesaksian terhadap keempat terdakwa dan mengaku tidak ada perintah langsung melainkan dari head teller.
"Sama tidak ada perintah, saya mencairkan dana sesuai dengan pimpinan dan kami sebelum cairkan dana KUR terlebih dahulu laporkan ke head teller hingga dicairkan," ungkap Jumiati.
Sementara, saksi Lovita pun menyebutkan ia tidak ada perintah dari keempat terdakwa dan mencairkan dana KUR dicairkan oleh teller karena waktu itu ia menjabat sebagai kantor KAS Pemkot.
"Yang cairkan dana KUR kemarin itu teller saya, tidak ada perintah dari keempat terdakwa secara langsung," sebut Lovita.
Sidang sendiri baru dimulai pukul 16.05 WIB hingga pukul 17.25 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ini tersandung dugaan kasus korupsi dana KUR bank daerah senilai Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ditunda, Delapan Terdakwa Menunggu Kepastian |
|
|---|
| Penasihat Hukum Delapan Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Daerah Siapkan Duplik atas Replik JPU |
|
|---|
| Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah pada Rabu Mendatang |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum 5 Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan |
|
|---|
| Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa PT HKL Minta Pembebasan dari Seluruh Dakwaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250108-Tiga-orang-karyawan-bank-daerah-saat-memberikan-kesaksian.jpg)