Minggu, 10 Mei 2026

Sidang Korupsi

Tiga Karyawan Bank Daerah Bersaksi: Tidak Ada Perintah Langsung Dari Empat Terdakwa

Tidak ada perintah dari mereka, cuman ada dari head teller kita kalau ada mau melakukan pencairan dari debitur melalui PT HKL yang sudah ada...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tiga orang karyawan bank daerah saat memberikan kesaksian, diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap empat terdakwa yaitu Handika Kurniawan Akase, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp20,2 miliar, Rabu (8/1/2025). Tiga karyawan bank daerah Bangka Belitung dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Taufik, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, dan Rofalino.

Saksi Suci, Jumiati, dan Lovita memberikan keterangan terkait proses pencairan dana KUR melalui PT Hasil Karet Lada (HKL). Ketiganya mengaku tidak menerima perintah langsung dari para terdakwa untuk mencairkan dana tersebut.

Suci, yang bertugas sebagai teller pada saat kejadian, menjelaskan bahwa ia menerima instruksi dari head teller untuk mencairkan dana KUR ke debitur melalui PT HKL, bukan dari keempat terdakwa.

"Tidak ada perintah dari mereka, cuman ada dari head teller kita kalau ada mau melakukan pencairan dari debitur melalui PT HKL yang sudah ada kerjasama dengan bank daerah," terang Suci.

Hal senada diungkapkan Jumiati, ketika memberikan kesaksian terhadap keempat terdakwa dan mengaku tidak ada perintah langsung melainkan dari head teller.

"Sama tidak ada perintah, saya mencairkan dana sesuai dengan pimpinan dan kami sebelum cairkan dana KUR terlebih dahulu laporkan ke head teller hingga dicairkan," ungkap Jumiati.

Sementara, saksi Lovita pun menyebutkan ia tidak ada perintah dari keempat terdakwa dan mencairkan dana KUR dicairkan oleh teller karena waktu itu ia menjabat sebagai kantor KAS Pemkot.

"Yang cairkan dana KUR kemarin itu teller saya, tidak ada perintah dari keempat terdakwa secara langsung," sebut Lovita.

Sidang sendiri baru dimulai pukul 16.05 WIB hingga pukul 17.25 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. 

Untuk diketahui, keempat terdakwa ini tersandung dugaan kasus korupsi dana KUR bank daerah senilai Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved