Sidang Korupsi
Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ditunda, Delapan Terdakwa Menunggu Kepastian
Kedelapan orang terdakwa tersebut, tersandung dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah dan merugikan negara kurang lebih ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah yang merugikan negara sebesar Rp20,2 miliar. Sidang yang sedianya digelar pada Kamis (13/3/2025) itu ditunda hingga pekan depan.
Penundaan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda.
"Karena belum selesai bermusyawarah, sidang kita tunda sampai Rabu (13/3/2025) mendatang ya," kata hakim ketua yang memimpin jalannya sidang Dewi Sulistiarini.
Sidang dengan agenda sidang putusan sendri dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun baru digelar pukul 17.25 WIB dan berlangsung kurang lebih 5 menit, hakim menutup sidang ditunda pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang besok bakal menggelar sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim terhadap delapan orang terdakwa, Kamis (13/3/2025).
Kedelapan orang terdakwa tersebut, tersandung dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah dan merugikan negara kurang lebih Rp20, 2 miliar.
Dimana kedelapan orang terdakwa ini, telah menjalani beberapa kali sidang mulai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan, pembelaan, replik, duplik hingga putusan dari majelis hakim.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Rofalino Kurnia, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Santoso Putra, pukul : 09.30 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Moch Robi Hakim, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Taufik, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Andi Irawan, pukul : 11.00 WIB, agenda pembacaan putusan, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Zaidan Lesmana, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Sandri Alasta, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, nomor perkara : 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pgp dengan terdakwa Handika Kurniawan Akasse, pukul : 09.00 WIB, agenda pembacaan putusan, diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Untuk diketahui, sebelumnya para terdakwa ini telah dituntutan oleh JPU dengan tuntutan hukum berbeda-beda mulai dari 4-8 tahun penjara.
Sekadar informasi, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di bank daerah dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Penasihat Hukum Delapan Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Daerah Siapkan Duplik atas Replik JPU |
|
|---|
| Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUR Bank Daerah pada Rabu Mendatang |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum 5 Terdakwa Korupsi Dana KUR Bank Daerah Ajukan Pledoi, Minta Dibebaskan dari Dakwaan |
|
|---|
| Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa PT HKL Minta Pembebasan dari Seluruh Dakwaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Ajukan Eksepsi, Kerugian Capai Rp18,8 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250313-KASUS-KORUPSI-Delapan-orang-terdakwa-kasus-korupsi-dana-KUR-Bank-Daerah.jpg)