Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Disebut Tak Kompeten Hitung Kerugian Korupsi Timah, Guru Besar IPB Profesor Bambang: Baca Permen LH

Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo meminta pihak yang melaporkannya membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2014.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Guru Besar IPB yang juga anggota tim asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Bambang Hero Saharjo di sisi timur Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). 

BANGKAPOS.COM - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo bereraksi atas laporan dirinya ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Bambang dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB itu meminta agar pihak yang melaporkannya membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2014.

"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi Permen LH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa," kata Bambang kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat (10/1/2025).

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB itu menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang ia lakukan dalam persidangan korupsi tata niaga timah telah sesuai dengan PermenLH No. 7 Tahun 2014 tersebut.

Ia pun hadir di persidangan sebagai saksi ahli atas permintaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan berdasarkan peraturan tersebut, yang berlaku sejak diuji materi pada tahun 2017.

"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ucap Bambang.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa Harvey Moeis, Helena Lim dkk.

Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 berisi tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.

"Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif," kata Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).

Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.

Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencarian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved