Breaking News

Berita Viral

Nasib Supriyani, Tak Lulus PPPK Usai Jadi Guru Honorer 16 Tahun, Disdik: Kami Tak Punya Kewenangan

Supriyani kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Nasib Supriyani Tak Lulus PPPK Usai Jadi Guru Honorer 16 Tahun, Disdik: Kami Tak Punya Kewenangan 

Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah. 

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus Supriyani pertama kali mencuat viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.

Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi.

Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024). 

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.

Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved