Ingat Bripda FA Batal Dipecat dari Polri usai Nikahi Mantan Pacar, Kini Dilaporkan soal Penelantaran

Bripda FA kemudian diterima kembali menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
Ingat Bripda FA Batal Dipecat dari Polri usai Nikahi Mantan Pacar, Kini Dilaporkan soal Penelantaran 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan sosok Bripda FA, oknum polisi yang bertugas Polda Sulawesi Selatan.

Sosok Bripda FA sebelumnya dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial RM dengan tuduhan pemerkosaan.

Bripda FA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus dugaan asusila tersebut.

Namun, Bripda FA kemudian diterima kembali menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Bripda FA kembali aktif menjadi anggota Polri lantaran banding PTDH diterima.

"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Didik kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Didik bilang, meski sanksi PTDH dicabut, Bripda FA tetap diberi sanksi yakni demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," ujar Didik.

Selesai dengan kasus tersebut, kini Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang mantan yang telah resmi menjadi istrinya.

Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang istri lantaran diduga telah menelantarkan keluarga.

"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," tutup Didik.

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan saat ini Bripda FA memang kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

Irvan mengatakan, Bripda FA kembali dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait undang-undang (UU) PKDRT, tentang penelantaran rumah tangga.

"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan.

Irvan menyampaikan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak tinggal serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, serta tidak memenuhi kebutuhan biologis dan lainnya selayaknya suami-istri.

"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah."

"Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan.

Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," ucap Irvan.

Kapolri Didesak Cabut Putusan Pembatalan Pemecatan terhadap Bripda FA

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan terkait kasus anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA yang batal dipecat dan aktif kembali setelah menikah mantan kekasihnya yang menjadi korban asusila dan berujung penelantaran.

Sugeng mengatakan hal itu bisa dilakukan Kapolri karena aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Sugeng, Kapolri bisa melakukan peninjauan kembali terkait putusan terhadap Bripda FA.

Apabila mau, Listyo Sigit bisa membatalkan putusan menjadi Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

"Berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, (Kapolri) dapat membuat putusan berdasarkan kewenangannya melalui peninjauan dengan memberhentikan karena tindakan yang tercelanya menelantarkan (korban)," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

Sugeng mengatakan langkah ini perlu dilakukan Kapolri semata-mata demi membersihkan citra Polri di mata publik.

"Untuk membersihkan (citra-red) polisi dari oknum-oknum yang licik semacam ini," katanya.

Sementara terkait dibatalkannya pemecatan terhadap Bripda FA, Sugeng mengatakan bahwa hal ini menjadi wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

Sugeng mengungkapkan jika korban dari Bripda FA adalah anak di bawah umur, maka yang bersangkutan dipastikan akan langsung dipecat dan dijatuhi sanksi pidana.

Hal itu karena kasus asusila yang menjerat anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan.

Namun, kata Sugeng, hal berbeda terjadi ketika korban asusila Bripda FA adalah mantan kekasihnya yang sudah cukup umur.

Maka, perlu adanya delik aduan lewat laporan oleh korban kepada pihak kepolisian.

Hanya saja, hal tersebut justru bisa menjadi 'alat' Bripda FA untuk menghindari pemecatan dan sanksi pidana lewat menikahi korban.

"Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi satu restorative justice."

"Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia menikahi. Maka, korban bisa mencabut laporan tersebut."

"Nah, inilah keterbatasan hukum kita karena jika korban sudah dinikahi, maka perbuatan asusila ini sudah dinyatakan dimaafkan," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula sejak RM masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) pada 2015 lalu.

RM satu sekolah dengan FA dan mulai merajut hubungan asmara atau pacaran pada 2016.

"Saya kenal sejak 2015 karena teman sekolah waktu SMA dan pernah pacaran tahun 2016 sampai 2019," kata RM kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) siang.

Namun hubungan yang berjalan tiga tahun itu kata RM, sempat renggang atau putus.

Memasuki 2020 lanjut RM, dirinya kembali merajut hubungan asmara dengan FA hingga Agustus 2022.

"Karena rasa sakit dan trauma yang dia berikan kepada saya maka semenjak waktu itu saya memilih untuk menjauh dari dia," curhatnya.

Semua akses kontak telepon dan media sosial dengan FA kata RM diblokirnya agar dapat menjauh.

Meski telah diblokir, FA kata RM terus mencari keberadaannya.

"Singkat cerita walaupun saya sudah blokir semua, dia tetap datangi kos saya, saya juga sempat pindah dari kos ke tempat baru," ucap RM via voice note kepada wartawan.

Keberadaan RM sempat tidak diketahui FA. Namun FA tidak kehabisan akal.

Ia menghubungi sepupu RM untuk dibantu bertemu kembali dengan RM.

"November 2022 saya waktu pindah dia hubungi lagi sepupu saya, tanyakan keberadaan saya. Di situ saya berbicara dengan dia," terang RM.

Setelah berbicara, FA kata RM mengaku punya video aib saat keduanya merajut hubungan.

"Disitu dia bilang mau ketemu untuk menghapus video aib saya, saya bertanya apa dia maksud? Dia bilang, suruh saya lihat secara langsung dan kalau mau hapus katanya saya sendiri yang harus hapus," terangnya.

Merasa terancam aibnya akan terbongkar, RM akhirnya menuruti permintaan Bripda FA untuk bertemu.

"Disitu saya setuju untuk bertemu di kafe, namun dia tidak mau. Saya diminta ikut ke mobil yang dia kendarai saya disitu saya tidak mau," ungkapnya.

Tidak berhasil bertemu, 13 Februari 2023 lanjut RM, FA kembali mengajak bertemu untuk membahas video aib.

"Dia menghubungi lagi teman saya, disitu dia meminta saya lagi untuk berbicara dengan hal yang sama untuk hapus video itu," ucap RM

"Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya, padahal saya sudah minta rahasiakan lokasi saya kepada teman dan keluarga," terang RM

"Dan singkat cerita saya setuju untuk bertemu karena itu ada pertemuan angkatan SMA dan saya bisa dapat kesempatan untuk hapus video itu," lanjutnya.

Saat bertemu, FA kata RM langsung kegirangan dan ingin memeluk dirinya.

"Saat saya dijemput, saya sedang bersiap-siap ternyata dia menyusul membuka pintu dan tiba-tiba ingin seperti sikap cowok yang sama tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu," ungkap RM.

RM yang trauma dengan sikap FA pun dibuat gemetar.

"Saat itu saya gemetar dan kaget, saya sudah benci. Saat itu saya tidak mau disentuh, disitu dia bersikap kasar sampai mendorong ke tembok dan saya juga mendorong menghindari dia," beber RM.

"Dia tetap mengejar saya dan mendorong saya ke tembok, dan memegang tangan saya, sampai akhirnya saya tidak berdaya, disitu saya kaget sedih bercampur, saya sangat tertekan," sebutnya.

RM yang tertekan pun mengaku dibawa paksa FA ke dalam kamar lalu dirudapaksa.

"Disitu dia mulai memeluk, dan saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan," bebernya.

Hubungan badan setelah kejadian itu, kata dia terus terjadi berulang kali lantaran Bripda FA mengancam akan menyebar video aib RM.

"Singkat cerita kejadian tersebut berulang kembali dengan alasan yang sama untuk bertemu terakhir kali dan untuk menghapus video yang ada di handphonenya," tuturnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Serambinews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved