Aguan 9 Naga Pemilik Agung Sedayu & PIK, Anthony Salim Bos Indomaret dan Jokowi Dituntut Rp612 T

Sugianto Kusuma alias Aguan yang kerap disebut 9 Naga pemilik Agung Sedayu dan PIK, Anthony Salim bos Indomaret dan Jokowi ternyata dituntut Rp612 T.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
ilustrasi - Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Perayaan Imlek Nasional 2023 Franky Oesman Widjaja (kedua kiri), Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sugianto Kusuma (kedua kanan), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Perayaan Imlek Nasional 2023 mengusung tema ''Bersyukur, Bangkit, dan Maju Bersama''. 

BANGAKAPOS.COM Sugianto Kusuma alias Aguan yang kerap disebut 9 Naga pemilik Agung Sedayu dan PIK, Anthony Salim bos Indomaret dan Jokowi ternyata dituntut Rp612 T.

Kini satu di antara mereka dikait-kaitkan dengan kontroversi pagar laut di perairan Tangerang.

Tuntutan terhadap Aguan, Anthony Salim hingga Presiden ke-7 R Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui pada Desember 2024 lalu.

Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diketahui digugat secara perdata terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com yang dilansir Tribunnews.com, Selasa (14/1/2025).

Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

Aguan selaku Tergugat I;

  • CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
  • PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
  • PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
  • Joko Widodo selaku Tergugat V;
  • Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
  • Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
  • Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Aguan Disebut Terkait Pagar Laut

Sementara itu, nama Aguan alias Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu Group dan PIK 2 asal Palembang yang kerap dijuluki 9 Naga disebut terkait pagar laut di Tangerang.

Aguan tak sendiri, ada dua orang lain namun masih anak buahnya yang juga disebut nelayan asal Serang Utara bernama Kholid tersebut.

Nama Aguan disebut saat Kholid diwawancara televisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved