Berita Viral

Guru Viral di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Karena Tak Bayar SPP Dilaporkan ke Polisi

Kamelia, ibu dari siswa SD yang dihukum belajar di lantai karena tunggak SPP, melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke Mapolrestabes Medan.

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Guru Viral di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Karena Tak Bayar SPP Dilaporkan ke Polisi 

Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan. 

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil. 

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," jelasnya. 

 Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya. 

"(Kalau) Kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan," katanya. 

Ia akhirnya memilih menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai selama Haryati mengajar. 

"Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya. 

Haryati mengaku selain MI, ada dua siswa lainnya yang dihukum karena belum membayar SPP

Dua siswa akhirnya tidak masuk sekolah sementara MI tetap bersekolah tetapi dihukum belajar di lantai. 

Hingga kini, sang guru pun masih ogah meminta maaf kepada MI dan ibunya, Kamelia. 

Baru pihak yayasan yang meminta maaf. 

"Belum ada sama sekali minta maaf. Ya mungkin malu atau apa, enggak masalah. Dia tetap bersikeras terhadap peraturan yang dia buat, padahal peraturan inisiatif dia pribadi," ujar Kamelia. 

Sebelumnya diberitakan, viral seorang guru bernama Haryati menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai sekolah di Kota Medan.

Hal itu dipicu karena orang tua murid tersebut tak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP di sekolah tersebut. 

Peristiwa itu terjadi di Sekolah Dasar Abdi Kusuma. 

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved