Rabu, 6 Mei 2026

Berita Sungailiat

Capaian Piutang Pajak Daerah Kabupaten Bangka 2024 Meningkat

Ada sebanyak 11 wajib pajak menjadi target operasi tim Optimalisasi dan Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kabupaten Bangka

Tayang:
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Adi Muslih Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka mengapresiasi kinerja jajarannya bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Bangka dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Khususnya dalam kegiatan penagihan piutang wajib pajak tertunggak. Menurut Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Adi Muslih mewakili Kepala BPPKAD, Hariyadi Kamis (16/1/2025).

Ada sebanyak 11 wajib pajak menjadi target operasi tim Optimalisasi dan Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Kabupaten Bangka pada tahun 2024.

Dari hasil kegiatan penagihan piutang pajak berhasil mendapatkan perolehan dana sebesar Rp 2.269.830.687. Ini naik dibandingkan kegiatan serupa di tahun 2023 lalu dengan jumlah realisasi Rp 1.232.928.263.

"Adapun realisasi itu di dapatkan meliputi, pajak barang jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak LPLB, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB," kata Adi Muslih 

Adi mengungkapkan walaupun realisasi capaian dan target pada tahun 2024 lebih besar dari capaian target pada tahun 2023 yang lalu. Hal ini dapat terwujud, berkat kolaborasi, sinergitas antara BPPKAD, Kejari Bangka dan Polres Bangka dalam Tim OPAD 

"Alhamdulillah, ini berkat kolaborasi yang kita laksanakan bersama kejari dan Polres Bangka. Kita mengharapkan kepada wajib pajak yang masih menunggak untuk segera dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah," kata Adi Muslih 

Adi Muslih menambahkan BPPKAD mengapresiasi dan berterimakasih khususnya bagi wajib pajak piutang serta wajib pajak yang telah melunasi kewajiban dalam membayar pajak

BPPKAD menghimbau kepada para wajib pajak yang hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya yang tetap dilakukan penagihan kedepannya

"Piutang piutang pajak yang belum dibayar akan tetap dilakukan penagihan. Jadi kita himbau agar wajib pajak melunasi pajak piutang yang belum dibayar," kata Adi Muslih.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved