Ibadah Haji 2025
KJRI Jeddah Imbau Jemaah Haji Berangkat Melalui Jalur Resmi, Ini Sebabnya
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat Indonesia yang hendak menjalani ibadah haji untuk menggunakan jalur resmi.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ade Mayasanto
BANGKAPOS.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat Indonesia yang hendak menjalani ibadah haji untuk menggunakan jalur resmi.
Sebabnya, pelaksanaan ibadah haji yang tidak resmi alias illegal bakal membahayakan keselamatan jemaah dan juga berpotensi jatuhnya sanksi atau hukuman dari pemerintah Arab Saudi.
Sebagai catatan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari Pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Terdapat juga jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni Haji mujamalah. Haji Mujamalah merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Lalu ada Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jemaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.
Lalu ada juga Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran juga dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
KJRI Jeddah juga mengimbau Jemaah haji Indonesia untuk memenuhi persyaratan keamanan yang terdapat dalam perjanjian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sederet persyaratan itu antara lain mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi, mematuhi program pergerakan Jemaah haji di Masyair dan tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam karena dapat mengganggu kenyaman.
Selain itu, jemaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, dan mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib bagi 221.000 jemaah haji yang bakal berangkat tahun ini. Dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan bahwa
Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi atau illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam perjanjian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Di antaranya, mematuhi dan menaati semua peraturan Pemerintah Arab Saudi, mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair, tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam yang dapat menganggu kenyamanan. Selain itu,
Untuk diketahui, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2025.
Dengan rincian, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Segini-Biaya-Haji-Furoda-Beserta-Fasilitas-yang-Didapat-Apa-Bedanya-dengan-Haji-Khusus.jpg)