BPJS Kesehatan
Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Aktif Bisa Dikembalikan Secara Online, Ikuti Langkah Ini
Inilah cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali.
Untuk mengaktifkannya kamu tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Caranya mudah, kamu cukup membuka layanan BPJS Kesehatan secara online.
Untuk mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, peserta tidak dipungut biaya.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari Kompas.com, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online.
Cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.
Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan.
Sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Tidak Aktif Karena Menunggak
Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.
BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun |
![]() |
---|
Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP |
![]() |
---|
Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit |
![]() |
---|
Dirut Ali Ghufron Bocorkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik |
![]() |
---|
Mulai 1 Juli 2024, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat atau Perpajang SIM Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.