Masa Pencekalan Firli Bahuri Berakhir, Imigrasi Tegaskan Bisa Ditambah asal Status Jadi DPO

Masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pemerasan terhadap SYL, Berikut Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi 

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan pihak yang berperkara.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Belum Dilakukan Penahanan

Hingga saat ini, Firli Bahuri belum ditahan.

Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan dalam penyidikan.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Ade Safri.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penegakan hukum di tengah proses hukum yang berjalan.

(Tribunnews.com/bangkapos.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved