Masa Pencekalan Firli Bahuri Berakhir, Imigrasi Tegaskan Bisa Ditambah asal Status Jadi DPO
Masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan pihak yang berperkara.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Belum Dilakukan Penahanan
Hingga saat ini, Firli Bahuri belum ditahan.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan dalam penyidikan.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Ade Safri.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penegakan hukum di tengah proses hukum yang berjalan.
(Tribunnews.com/bangkapos.com)
La Ode Litao Resmi Ditahan usai 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Begini Awal Mula Terbongkar |
![]() |
---|
Siapa Mr Y Sosok Penampung Dana Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Ungkap Hampir 400 Travel Terlibat |
![]() |
---|
Hilman Latief Petinggi Kemenag Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Sosok Mr Y Dibidik KPK, ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji, Gandeng PPATK Lacak Transaksi |
![]() |
---|
Lapas Over Kapasitas, 60 Napi Narkotika Babel Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.