Masa Pencekalan Firli Bahuri Berakhir, Imigrasi Tegaskan Bisa Ditambah asal Status Jadi DPO
Masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar M. Godam, memastikan bahwa masa pencekalan terhadap eks Ketua KPK RI Firli Bahuri telah berakhir sejak 25 Desember 2024.
Sebelumnya, masa pencekalan Firli telah diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan, atas permohonan dari Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1x6 bulan, artinya dua kali enam bulan," jelas Godam di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Dengan berakhirnya masa pencekalan tersebut, Firli Bahuri tidak lagi berada dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Mekanisme Pencegahan dengan DPO
Godam menjelaskan bahwa pencekalan masih bisa dilakukan jika status Daftar Pencarian Orang (DPO) diterapkan terhadap Firli.
Hal ini, menurutnya, bergantung pada permohonan dari instansi terkait, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Namun, ada mekanisme yang memungkinkan untuk dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO. Selanjutnya, hal ini tergantung dari instansi pemohon," ujar Godam.
Ketika ditanya mengenai adanya koordinasi antara Imigrasi dan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut, Godam mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut.
"Saya belum cek," tandasnya.
Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup melalui gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Rabu (22/11/2023).
Pasal yang Dikenakan dan Pengembangan Kasus
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan pihak yang berperkara.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Belum Dilakukan Penahanan
Hingga saat ini, Firli Bahuri belum ditahan.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan dalam penyidikan.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Ade Safri.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penegakan hukum di tengah proses hukum yang berjalan.
(Tribunnews.com/bangkapos.com)
Empat Aktivis Gugat Polda Metro ke PN Jaksel, Bivitri Susanti: Pemerintah Tak Mampu Hadapi Kritik |
![]() |
---|
Awal Mula Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta |
![]() |
---|
Sosok Febri Diansyah, Dulu Pejuang Anti Korupsi, Kini Pembela Tersangka Korupsi: KPK Sudah Berbeda |
![]() |
---|
Kronologi & Sosok Hacker Bjorka yang Ditangkap Polisi, Lulusan SMK dan Yatim Piatu |
![]() |
---|
Profil Irfan Yusuf Minta KPK Telusuri Rekam Jejak 200 Nama Calon Pejabat Kementerian Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.