Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Tengah

Polisi Amankan 5 Terduga Pencuri 1,2 Ton Buah Sawit di Sungaiselan

Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinarjaya, Kecamatan Sungaiselan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinarjaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Dusun Sinarjaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kelima pelaku yang telah diamankan di antaranya MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35) yang merupakan warga Dusun Sinarjaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

"Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku," kata IPTU Erwin, Minggu (19/1/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto langsung bergerak ke lokasi di Dusun Sinarjaya pada Jumat (17/1/2025) pukul 20.30 WIB.

"Tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan, yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35)," katanya.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya 1 unit timbangan merek Cahaya Adil, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor RX King, 1 unit mobil merek Gremax, 1 egrek, 1 arco dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian.

Para pelaku diamankan kepolisian ketika sedang berada di kediamannya beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana.

Lalu, setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dengan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah.

"Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi, kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan," katanya.

Saat ini Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

Oleh karena itu, Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungannya.

Sebab dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah. (*/Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved