Berita Bangka Tengah
CV MAL dan PT MHL Nyatakan Belum Bisa Bayar Pesangon, Ini Saran DPMPTK Bateng ke Mantan Karyawan
pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon...
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah telah menerima kabar tindak lanjut dari manajemen perusahaan CV MAL dan PT MHL terkait pertemuan dengan mantan karyawan yang difasilitasi pemerintah pada 13 Januari 2025.
Pada pertemuan tersebut masing-masing perwakilan perusahaan dan mantan pekerja telah menyatakan pendapatnya serta berkomitmen menunggu kabar dari top manajemen CV MAL dan PT MHL paling lama 20 Januari 2025.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kabar tindak lanjut dari perusahaan kelapa sawit CV MAL dan PT MHL.
"Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban, bahwa pihak manajemen belum bisa memberikan opsi-opsi terbaik," katanya kepada bangkapos.com, Rabu (22/1/2025).
Wiwik Susanti mengatakan, pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon.
Maka itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lalu, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.
Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit.
Apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka dapat menandatangani perjanjian bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan perselisihan industrial ke bidang tenaga kerja. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| DPKP Bangka Tengah Beri Penjelasan soal Izin PT PSM yang Beroperasi Tanpa Kebun Inti |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Bekali Generasi Muda Pengetahuan Hukum |
|
|---|
| DPKP Bangka Tengah Buka Akses Harga TBS Harian, Dorong Transparansi bagi Petani |
|
|---|
| Petani Sawit Bangka Tengah Didorong Jadi Mitra PKS, Harga Bisa Sesuai Penetapan Pemerintah Provinsi |
|
|---|
| Sentimen Negatif Tambang Ilegal Kawasan Pemda Bateng, Kemungkinan Jadi Sebab Izin Tidak Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250122-Kepala-DPMPTK-Bangka-Tengah-Wiwik-Susanti.jpg)