Senin, 20 April 2026

Berita Bangka Tengah

CV MAL dan PT MHL Nyatakan Belum Bisa Bayar Pesangon, Ini Saran DPMPTK Bateng ke Mantan Karyawan

pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah telah menerima kabar tindak lanjut dari manajemen perusahaan CV MAL dan PT MHL terkait pertemuan dengan mantan karyawan yang difasilitasi pemerintah pada 13 Januari 2025.

Pada pertemuan tersebut masing-masing perwakilan perusahaan dan mantan pekerja telah menyatakan pendapatnya serta berkomitmen menunggu kabar dari top manajemen CV MAL dan PT MHL paling lama 20 Januari 2025.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kabar tindak lanjut dari perusahaan kelapa sawit CV MAL dan PT MHL.

"Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban, bahwa pihak manajemen belum bisa memberikan opsi-opsi terbaik," katanya kepada bangkapos.com, Rabu (22/1/2025).

Wiwik Susanti mengatakan, pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon.

Maka itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lalu, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.

Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit. 

Apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka dapat menandatangani perjanjian bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan perselisihan industrial ke bidang tenaga kerja. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved