Eks Caleg PKS Sofyan Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Berikut Fakta-faktanya

Sebelumnya, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Eks Caleg PKS Sofyan Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Berikut Fakta-faktanya 

BANGKAPOS.COM - Eks calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan divonis hukuman mati terkait kasus 73 kg sabu.

Sebelumnya, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Meski Sofyan terpilih sebagai anggota dewan, statusnya kemudian dibatalkan karena dipecat oleh PKS.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Atas hal itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.

Deretan Fakta Eks Caleg PKS Divonis Hukuman Mati

1. Sofyan Utang Rp 200 Juta

Jaksa menyebut Sufyan memiliki utang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk biaya caleg dan kampanye. Alasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta," demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved