Eks Caleg PKS Sofyan Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Berikut Fakta-faktanya

Sebelumnya, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Eks Caleg PKS Sofyan Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu, Berikut Fakta-faktanya 

2. Diberi Upah Rp 380 Juta

Sofyan mendapatkan upah sebagai kurir sabu sebesar Rp 380 juta. Untuk Sofyan dilakukan dua kali.
Saaya Sofyan setuju terhadap pekerjaan itu, dia mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024.

"Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.

3. Sofyan Sempat Ajukan Banding

Sofyan tak terima atas vonis mati dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasilnya, hakim PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati tersebut.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti pada Senin (6/1).

4. Sempat Kabur

Sofyan berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Namun rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni.

Sofyan pun sempat kabur. Dia akhirnya ditangkap di salah satu distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung.

5. Bandar Masih Buron
Saat ini, polisi masih mengejar bandar, Asnawi. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.

"Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta," demikian ujar hakim.

6. Minta Pekerjaan ke Bandar Narkoba
Karena sudah kehabisan akal, Sofyan meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan.

Jaksa mengatakan Sofyan kemudian menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Singkat cerita, Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg.

"Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar jaksa dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (21/1/2025).

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved