Minggu, 3 Mei 2026

Isra Miraj

Hukum Merayakan Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW

Isra Miraj diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah. Isra Miraj sendiri merupakan peristiwa luar biasa dalam sejarah Islam.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
freepik.com
Hukum Merayakan Isra Miraj, Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW 

BANGKAPOS.COM -- Isra Miraj diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah.

Isra Miraj sendiri merupakan peristiwa luar biasa dalam sejarah Islam.

Karena dalam perjalanan ini Nabi Muhammad menerima perintah Allah SWT untuk melaksanakan salat lima waktu, kewajiban utama umat Islam hingga saat ini.

Isra Miraj kerap kali dirayakan dengan beragam tradisi di seluruh Tanah Air.

Misalnya nyadran, tradisi khas masyarakat Jawa Tengah yang bermakna "berdoa untuk leluhur".

Ada Rajaban, yakni tradisi khas Cirebon yang dimulai dengan ziarah ke makam dua penyebar Islam, Pangeran Kejaksan dan Pangeran Panjunan.

Dan ada nganggung, tradisi khas Bangka Belitung, berupa membawa makanan seperti kue, buah, atau nasi lengkap dengan lauk untuk dikumpulkan di masjid atau balai desa.

Tradisi ini juga dikenal sebagai "Sepintu Sedulang" yang melambangkan kebersamaan masyarakat.

Tradisi yang ada di berbagai daerah itu hingga kini masih diabadikan sebagai bagian dari budaya.

Lantas bagaimana hukum merayakan isra miraj?

Mengutip dari banten.nu.or.id, Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Makki al-Hasani membahas satu bab khusus perihal hukum merayakan hari-hari besar dalam Islam, seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan malam Nishfu Sya’ban.

Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti Maulid, memperingati Isra’ Mi’raj."

"Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.” (Sayyid Muhammad, al-Anwaru al-Bahiyyah min Isra wa Mikraji Khairil Bariyyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], halaman 83).

Lebih lanjut, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa perayaan itu tidak bisa dianggap terpuji, juga tidak bisa dianggap tercela.

Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved