Ingat Briptu FN, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak terima
Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Briptu FN alias Briptu Fadhilatun Nikmah divonis 4 tahun penjara usai bakar suami gegara judi online.
Keluarga Briptu Rian Dwi Wicaksono selaku korban tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kematian Briptu Rian Dwi Wicaksono dinilai tidak sebanding dengan hukuman yang diusulkan oleh JPU.
Terdakwa Briptu Dila didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang diadakan secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 22 Oktober 2024.
Haris Eko Cahyono, Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan adalah maksimal 15 tahun penjara.
Haris mengungkapkan bahwa mereka tidak menduga dan sangat terkejut dengan besaran tuntutan tersebut.
Mereka menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun, lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," tegas Eko.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa dan memberikan keputusan yang adil," tegasnya.
Kronologi Briptu FN Bakar Suami
Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat menceritakan kronologi kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan kepada sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Hal itu disampaikan Briptu FN saat sidang lanjutan yang digelar di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024) silam.
Di depan persidangan, ia bercerita dihari kejadian, Minggu (9/6/2024) sempat menghubungi sang suami via Whatsapp dan menuruhnya pulang.
Selain itu Briptu FN juga mengaku sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
| Mesin Pengering Ompreng MBG SPPG Angsana Toboali Meledak, Terungkap 2 Kejadian Serupa di Daerah Lain |
|
|---|
| Profil AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto Janji Usut Kasus Mutilasi TAS, Lulusan Akpol 2005 |
|
|---|
| Cerita Pilu Orangtua Tia Angelina, Jualan Sempol Kuliahkan Anak, Tahu-tahu Putrinya Korban Mutilasi |
|
|---|
| Cuma Gegara Ini, Alvi Maulana Tega Mutilasi Sang Pacar Tia Angelina, Dulunya Tukang Jagal Hewan |
|
|---|
| Alvi Maulana Masih Simpan Organ Kepala Tia Angelina di Lemari Kos Selama Sepekan, Alasannya Terkuak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240611-Briptu-FN-Terancam-Hukuman-Mati.jpg)