Kades Kohod Dikawal Pria Kekar, Saat Dampingi Menteri ATR Nusron Wahid Tinjau Pagar Laut
Menteri Nusron meninjau fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut desa
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan kunjungan ke Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron meninjau fisik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut desa tersebut.
Turut hadir Kepala Desa Kohod, Asrin, yang mendampingi Menteri Nusron selama kunjungan.
Namun, pemandangan menarik terjadi ketika Asrin tampak dikawal oleh sejumlah pria berperawakan kekar yang diduga sebagai pengawal pribadinya.
Dalam tinjauan itu, sempat terjadi perdebatan antara Menteri Nusron dan Asrin mengenai status lahan yang disebut Asrin dulunya merupakan empang sebelum terkena abrasi.
“Pak Lurah bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu,” ungkap Nusron di lokasi.
Namun, Nusron menegaskan bahwa jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka statusnya berubah menjadi tanah musnah.
“Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada,” tegasnya.
Meski demikian, Nusron memastikan pihaknya akan memverifikasi dokumen sertifikat yang ada. Jika lahan tersebut benar-benar tidak memiliki wujud fisik, maka sertifikatnya akan dibatalkan.
Kepala Desa Menghindar dari Wartawan
Setelah kunjungan tersebut, Kepala Desa Kohod, Asrin, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Dengan mengenakan batik ungu dan kopiah hitam, ia berbalik badan ketika diminta konfirmasi soal sertifikat pagar laut.
“Mau sholat Jumat nih, nanti ketinggalan, sudah-sudah…,” ujar Asrin sambil menunjuk arlojinya.
Didampingi tiga pria yang tampak mengawal, Asrin meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ketika wartawan mencoba mengejarnya hingga area parkir, lima pria yang diduga pengawal pribadi Asrin menghalangi upaya tersebut.
Setelah sholat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji, Asrin kembali menghindar dari awak media dan meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat.
Menteri Nusron Pastikan Pembatalan Sertifikat Dilakukan dengan Hati-Hati
Dalam keterangannya kepada awak media, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod akan dilakukan dengan hati-hati.
“Tahapannya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah,” kata Nusron.
Ia memastikan bahwa proses pembatalan harus didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin keputusan ini cacat hukum ataupun cacat material,” tambahnya.
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa oleh tim Kementerian ATR/BPN. Nusron menyatakan bahwa setiap dokumen dan kondisi fisik tanah akan diverifikasi secara cermat.
Pengawasan Lebih Ketat dengan Aplikasi Bhumi ATR/BPN
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, Nusron juga menyinggung aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk meminimalisasi kesalahan dalam proses sertifikasi.
“Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, semua data dapat diakses secara transparan, sehingga menjadi kontrol sosial bagi masyarakat,” ujar Nusron.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Sosok Bripda MA, Polisi di Banten Lempar Helm ke Pelajar, Jatuh dari Motor dan 3 Hari Masih Koma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten jadi Kepala BNN, Lulusan Akpol 1994 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya |
![]() |
---|
Nusron Luruskan Ucapannya Soal Tanah Nganggur yang Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BTN Sebut Tanah Menganggur akan Disita Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.