Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya

Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya 

BANGKAPOS.COM - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita negara.

Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).

Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono

Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya, dikuti dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan, prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil, melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.

"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.

Langkah tegas ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.

"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak."

"Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.

Ia menambahkan bahwa tanah negara yang ditelantarkan berpotensi dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki tanah, terutama untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha kecil.

Dari pernyataan tersebut, banyak yang menanyakan seberapa kaya Nusron Wahid?

Berikut rinciannya.

Harta Kekayaan Nusron

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved