Harta Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita negara.
Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).
Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
Baca juga: Harta Kekayaan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono
Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.
“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya, dikuti dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan, prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil, melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.
"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.
Langkah tegas ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.
"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak."
"Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa tanah negara yang ditelantarkan berpotensi dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki tanah, terutama untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha kecil.
Dari pernyataan tersebut, banyak yang menanyakan seberapa kaya Nusron Wahid?
Berikut rinciannya.
Harta Kekayaan Nusron
Nusron Wahid
Seberapa Kaya Menkeu Purbaya Yang Tak Ciut Meski Disinggung Luhut Soal Anggaran MBG |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Capai Rp31,9 Miliar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hariman Ibrahim Wakil Ketua DPRD di Sulbar yang Gagap Baca UUD 45, Punya Utang Segini |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen Kunto Arief, Anak Wapres yang Pimpin Defile Jenderal di HUT TNI, Nihil Utang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bupati Majalengka Eman Suherman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.