Kapan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Cek Besarannya
Kapan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair? Segini Besarannya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya, para pegawai negeri sipil atau PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Namun yang tak lama lagi diprediksi akan cair ialah THR, mengingat saat ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Selain THR, PNS juga menanti gaji ke-13 yang biasa disalurkan pada pertengahan tahun.
Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:
THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Besaran THR dan gaji ke-13
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.
Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Penerima THR dan Gaji ke-13
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Dengan demikian, dil uar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Daftar PNS Bukan Penerima THR dan gaji ke-13
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS
Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat memanfaatkan beberapa cara berikut:
1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:
• Login menggunakan akun resmi.
• Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
2. Menghubungi bendahara instansi
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing
3. Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun
(Tribunnews/Kompas)
Tujuh Lulusan IPDN Dilantik Jadi PNS di Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Istri Pati Polri Hendra Kurniawan Posting Soal Nikmat Seusai Rantis Brimob Gilas Driver Ojol Affan |
![]() |
---|
Gaji Brimob 2025, Satuan Elit Polri yang Disorot Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Tiga Kali Puluhan Prajurit TNI Datangi Mapolres Selayar, Usai Kasus Laka Lantas, Ada Suara Tembakan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Pernah Minta Maaf Ulah Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.