Sabtu, 11 April 2026

Berita Viral

AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp20 M Hingga Minta Ferarri dan Harley: Ngada-ngada

AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia, ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Istimewa
AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp20 M Hingga Minta Ferarri dan Harley: Ngada-ngada--AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia, ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah 

BANGKAPOS.COM-- Dugaan pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia terus jadi sorotan.

Dugaan itu mencuat seusai ada gugatan perdata dari terduga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Dugaan pemerasan terjadi saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Bintoro telah dimutasi dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro juga ditahan di Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

AKBP Bintoro sendiri membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar hingga minta bawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson

Ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah dan mengada-ngada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia memastikan tak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia.

Apalagi kasus itu masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Terduga korban pemerasa menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved