Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Viral

AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp20 M Hingga Minta Ferarri dan Harley: Ngada-ngada

AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia, ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Istimewa
AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia Rp20 M Hingga Minta Ferarri dan Harley: Ngada-ngada--AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia, ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah 

BANGKAPOS.COM-- Dugaan pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. AKBP Bintoro terhadap anak bos Prodia terus jadi sorotan.

Dugaan itu mencuat seusai ada gugatan perdata dari terduga korban terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Dugaan pemerasan terjadi saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Bintoro telah dimutasi dari Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro juga ditahan di Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

AKBP Bintoro sendiri membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar hingga minta bawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson

Ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah dan mengada-ngada.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Ia memastikan tak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia.

Apalagi kasus itu masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Terduga korban pemerasa menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

Pada saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Polda Metro Jaya menyatakan AKBP Bintoro ditahan di Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," kata 

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Kombes Radjo belum menerangkan detail pemeriksaan yang dilakukan kepada AKBP Bintoro.

Saat ini proses perihal pelanggaran etik masih berlangsung.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

"Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Profil AKBP Bintoro

AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004
 
Sebelum menduduki jabatan itu, Bintoro tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024.

Selama menjabat, AKBP Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Misalnya, bulan Juli 2024 menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik bersama pada saat mereka masih menikah.

Pengacara Tiko membantah dan menyebut aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko digunakan sesuai dengan kepentingan perusahaan. 

Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

Kasus itu sempat menggegerkan warga Jakarta Selatan dan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard pada Kamis (25/4/2024) di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Di dalam mobil ditemukan pistol HS kaliber 9 milimeter di bawah kaki kanan Ridhal.

Meski penyelidikan kasus ini ditutup pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan namun kasus ini masih diliputi sejumlah misteri dan kejanggalan.

Namun penyidik memiliki bukti kuat Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Kasus lain yang pernah ditangani eks Kasatreskrim Polres Metro Depok di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Selanjutnya, ia juga menangani kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel.

Kemudian kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.

Perjalanan karier

Bintoro satu angkatan dengan sejumlah Kapolres di berbagai wilayah Indonesia.

Di antaranya Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu hingga Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.

Di Polri, AKBP Bintoro pun telah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.

AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Semenjak itu, karier AKBP Bintoro kian terus meroket.

Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved