Kamis, 28 Mei 2026

Berita Bangka Selatan

Jalin Asmara Beda Usia dan Membawa Kabur Anak Gadis Tetangga, Om Roso Terancam 7 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membawa kabur korban inisial Yu (14) karena menjalin hubungan asmara

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(Istimewa)
Sabar alias Roso (42) saat diamankan di Polsek Simpang Rimba, Senin (27/1/2025). Pelaku diamankan karena diduga melarikan anak tanpa izin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan meringkus seorang pria bernama Sabar alias Roso (40) yang membawa kabur anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap saat kembali dari pelariannya ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Diduga kuat pelaku nekat membawa kabur korban karena menjalin asmara beda usia.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang berujar hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membawa kabur korban inisial Yu (14) karena menjalin hubungan asmara. Keduanya diketahui telah merajut kasih sejak beberapa bulan terakhir.

"Sementara ini motif pelaku membawa kabur korban karena asmara," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/1).

William menyebut, sejumlah saksi mata termasuk korban kini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Pihaknya turut melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui titik terang dari peristiwa yang sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, selain membawa kabur anak di bawah umur, pelaku diduga kuat turut melakukan persetubuhan kepada korban.

Diketahui pelaku sempat membawa lari korban menggunakan sepeda motor hingga ke wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelarian itu dilakukan dengan dalih korban hendak pergi bekerja, bukan untuk melakukan hal tidak senonoh. Sebelum
akhirnya pada Minggu (26/1), pelaku membawa korban kembali ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Karena memang modusnya pelaku ini melarikan anak tanpa izin orang tua. Juga diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu," ucap William.

Diketahui, seorang gadis belia inisial Yu (14) di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibawa kabur tetangganya.

Tak terima anaknya dibawa kabur, kedua orangtuanya langsung mendatangi Polsek Simpang Rimba untuk membuat laporan.

Beruntungnya pelaku bernama Sabar alias Roso (40) berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1) malam.

William menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahu kedua orang tuanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved