Berita Bangka Tengah

Nasib Eks Karyawan Sawit Aon, Pesangon Tak Kunjungan Dibayar hingga Ada yang Bercerai

Nasib Eks Karyawan Sawit Aon, Pesangon Tak Kunjungan Dibayar hingga Ada yang Bercerai.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Kedatangan Perwakilan Karyawan CV MAL dan PT MHL ke Ruang Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Kamis (30/1/2025). Turut hadir di ruangan tersebut, Kepala DPMPTK Bateng Wiwik Susanti dan penasihat hukum CV MAL dan PT, Jhohan Adhi Ferdian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hingga saat ini pembayaran pesangon para mantan pekerja sawit milik Aon CV MAL dan PT MHL tak kunjung ada kejelasan.

Hal ini akibat dari dampak permasalahan hukum yang saat ini terjadi yang menimpa Aon di kasus tata niaga timah.

Berbagai cara telah dilakukan mantan Karyawan CV MAL dan PT MHL untuk mengadukan nasib mereka.

Pasalnya, banyak permasalahan yang terjadi khusunya di rumah tangga mereka akibat dari PHK yang dilakukan perusahaan hingga pesangon yang belum dibayar.

Hingga pada Kamis (30/1/2025) beberapa mantan karyawan CV MAL dan PT MHL kembali mendatangi Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di ruang kerjanya.

Nampak beberapa mantan pekerja duduk berhadapan dengan Algafry Rahman, Kepala DPMPTK Bateng Wiwik Susanti dan penasihat hukum CV MAL dan PT, Jhohan Adhi Ferdian.

Di ruangan orang nomor satu di Bateng itu, semuanya fokus berdiskusi membahas nasib ratusan mantan karyawan yang berbulan-bulan belum dibayar.

Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan perusahaan tidak akan pernah lepas tanggung jawab atas hak mantan karyawan.

Hanya saja, disayangkan saat ini perusahaan belum bisa membayar pesangon ratusan karyawan karena sedang mengalami masalah hukum.

"Kami hanya bisa menawarkan mantan karyawan ini untuk bersabar, tapi bagi yang ingin melanjutkan prosesnya ke PHI, ya itu hak," katanya.

CV MAL dan PT MHL mempersilahkan mantan karyawan yang ingin melanjutkan persoalan ke pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) agar dapat kejelasan hukum.

Pembayaran pesangon ratusan karyawan menjadi rumit sebab rekening perusahaan tersebut sedang dalam penyitaan Kejagung RI.

Pemkab Bateng menawarkan kepada perusahaan agar pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri memberikan THR kepada mantan karyawan.

"Kita tampung dan akan rapatkan dengan pihak direksi bagaimana bagusnya, ada atau tidak kemampuan kita, kalau tidak ya harap bersabar," katanya.

Bisa Saling Memahami

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved