Selasa, 19 Mei 2026

Penyelundupan Timah

Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Timah 17 Ton, Kapolres Belitung: Semua Tetap Diproses

Seorang oknum anggota Polres Belitung diduga terlibat kasus pengangkutan pasir timah sebanyak 17 ton.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra menegaskan akan tetap memproses kasus pengangkutan pasir timah 17 ton yang diduga melibat seorang oknum polisi. Saat ini oknum berinisial MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Seorang oknum anggota Polres Belitung diduga terlibat kasus pengangkutan pasir timah sebanyak 17 ton.

Anggota berpangkat Bripka berinisial MS itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tersangka lainnya. 

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra menegaskan akan tetap memproses kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku. 

"Pada intinya semua tetap diproses. Apabila ada anggota yang terlibat akan kami proses sesuai aturan yang ada," ujar Deddy kepada Posbelitung.co (Bangka Pos Group) pada Jumat (31/1/2025). 

Ia menjelaskan khusus anggota yang terlibat akan diproses hukum dan internal kepolisian.

Pada intinya, kata Deddy, dirinya sering mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Belitung agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mencoreng nama baik institusi. 

"Kami dari Polres sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan perbuatan yang menurunkan citra Kepolisian," katanya. 

Baca juga: Polres Belitung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Timah Ilegal 17 Ton, Salah Satunya Oknum Polisi

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung menetapkan dua tersangka dalam kasus pengangkutan 17 ton pasir timah. 

Dua tersangka tersebut berinisial MH yang merupakan oknum anggota dan LH masyarakat sipil. 

Keduanya diduga berperan memfasilitasi pengiriman pasir timah ke luar daerah.

Sementara itu, kasus tersebut masih berjalan dan polisi masih mengincar pemilik barang. (posbelitung.co/dede s) 
 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved