Sosok Abraham Samad, Eks Ketua KPK Desak Aguan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PSN PIK 2

Abrahan mendesak Aguan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
ABRAHAM SAMAD & AGUAN-- (kiri) Potret Abraham Samad saat menjabat sebagai Ketua KPK Periode 2011-2015 // (kanan) Potret Aguan 

BANGKAPOS.COM -- Abraham Samad, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak bos (Pantai Indah Kapuk) PIK 2 dan Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan untuk diperiksa.

Abrahan mendesak Aguan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Bahkan Abraham Samad telah melaporkan Aguan dan mengungkapkan laporan tersebut diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan wakil Fitroh Rohcahyanto, serta Ibnu Basuki Widodo.

Abraham melaporkan Aguan ditemani oleh beberapa pihak seperti mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.

"Kebetulan kita membawa juga laporan dari teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional PIK 2," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

"Jadi, kita ingin KPK lebih konsentrasi, menelisik dan melakukan investigasi terkait Proyek Strategis Nasional karena kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya dalam penetapan Proyek Strategis Nasional," sambung Samad.

Samad menuturkan adanya dugaan penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap.

Selain itu, imbuhnya, PSN PIK 2 juga dinilai telah menyebabkan adanya kerugian negara.

Dalam laporan yang diserahkan ke pimpinan KPK, Samad mengeklaim ada banyak bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penetapan PSN PIK 2.

"Kami yakin juga bahwa KPK pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya full bucket," jelasnya.

Samad juga menjelaskan terkait laporan dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut oleh Agung Sedayu Group.

Pasalnya, imbuh Samad, penerbitan tersebut dinilai sangat cepat.

Dia menegaskan agar KPK tidak usah khawatir untuk mengusut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan.

Samad meminta agar Aguan segera diperiksa usai laporannya diterima oleh lembaga anti rasuah.

"Karena itu, KPK tidak usah khawatir untuk memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini yaitu Aguan."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved