Sosok Brigjen Dani Kustoni, Akpol 1991 Letting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pecah Bintang Satu

Pada 1 Januari 2025 Brigjen Dani Kustoni dapat promosi jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
SOSOK BRIGJEN DANI -- Potret Dani Kustoni saat masih menjabat Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri pada 2024 lalu. Kini Dani Kustoni menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri sejak 1 Januari 2025. 

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan. 

Adapun nominal tersebut pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan dibawah umur.

Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent atau orang yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur. 

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur teridentifikasi 19 orang," tuturnya.

"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.

Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal.

Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.

"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal customer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, Brigjen Dani Kustoni juga pernah memimpin rilis soal judi online. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved