Bangka Pos Hari Ini
Besok, MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada di Bangka Belitung
Nasib tiga permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bangka Belitung (Babel), yakni Pilgub Babel, Pilkada Bangka Barat dan ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nasib tiga permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bangka Belitung (Babel), yakni Pilgub Babel, Pilkada Bangka Barat dan Belitung Timur, akan ditentukan pada Selasa (4/2) besok.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan apakah gugatan tersebut layak dilanjutkan ke proses persidangan pembuktian atau tidak.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan adanya pembacaan putusan sela atau desmissal pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
Untuk pelaksanaanya, sidang desmissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, direncanakan pada hari Selasa (4/2), pukul 13.30 WIB.
Sama halnya dengan agenda lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024, rencananya bakal berlangsung di waktu yang sama yakni Selasa (4/2) pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belitung Timur tahun 2024 meski juga bakal berlangsung di hari yang sama, rencananya sidang bakal berlangsung pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, pada keterangan resmi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, disebutkan jika sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan,” tulis Mahkamah Konstitusi.
Masih dalam keterangan yang sama, turut dijelaskan jika dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada Selasa dan Rabu (4 – 5/2/2025) mendatang.
Diterangkan pula, dalam persidangan tersebut akan diketahui perkara dari para pohon bakal berlanjut ke tahap pembuktian, atau justru perkara dihentikan.
Sebelumnya kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa pilkada pada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1).
Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.
“Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel I.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, kesembilan hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkaraperkara yang gugatannya telah dicabut.
| Akhir Ancaman Abrasi, Pengaman Pantai Harapan Baru 200 Keluarga Pesisir Penyak |
|
|---|
| BRILink di Ujung Selatan Bangka, Kisah Wak Sani Menghubungkan Ekonomi Pongok |
|
|---|
| Rumput Laut Indonesia Disulap Jadi Kancing Baju dan Bingkai Kacamata di Australia |
|
|---|
| Pemulangan Haji Bergulir, Jemaah Babel Dijadwalkan Tiba Mulai 11 Juni |
|
|---|
| Bergandengan Tangan, PDIP Apresiasi Kehangatan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250203-Bangka-Pos-Hari-Ini-Senin-322025.jpg)