Pilkada Serentak 2024
Jadwal Sidang Pembuktian Gugatan PHPU Pilkada 2024 7-17 Februari, 20 Gugatan Diterima MK
Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari pada 7-17 Februari 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 7 - 17 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon akan berlangsung selama 11 hari.
Sidang untuk masing-masing perkara yang lanjut ke tahap berikutnya akan digelar secara bergilir.
Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, persidangan selanjutnya akan diadakan pada 7-17 Februari dengan agenda pembuktian.
Dalam sesi tersebut para pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi/ahli dengan ketentuan untuk sengketa pemilihan gubernur maksimal enam saksi/ahli.
Sedangkan sengketa pemilihan bupati/walikota, MK hanya mengizinkan empat saksi/ahli.
"Komposisi saksi ahli terserah masing-masing pihak," kata Arief Hidayat dalam sidang pembacaan hasil dismissal pada Selasa (4/2/2025) melansir Kompas.com.
Arief mengingatkan agar ahli yang diundang harus mendapatkan izin dari instansi tempatnya mengabdi.
"Kemudian, terakhir tambahan alat bukti atau inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Hasil Putusan Sela MK Hari Pertama, 20 Perkara Diterima dan 138 Lainnya Ditolak, Inilah Daftarnya
Hari ini, Rabu (5/2/2025) masih agenda sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela hari kedua.
Total ada 310 perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sidang dismissal dalam dua hari, 4-5 Februari 2025.
Pada Selasa (4/2/2025) MK telah membacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025.
Pada sidang kemarin, terdapat 158 perkara yang telah diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sebanyak 138 perkara tidak dilanjutkan berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.
Sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.
"Jadi hari ini (Selasa) totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Sidang pengucapan putusan dismissal kemarin dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang dan malam.
Pada sidang sesi pertama pengucapan putusan dismissal kemarin hakim MK mengeliminasi 52 perkara dari 58 perkara yang dibacakan.
Hanya perkara enam yang lolos dari putusan dismissal sesi pertama untuk selanjutnya masuk tahapan pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari mendatang.
Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.
Sedangkan pada sidang sesi kedua kemarin, 47 perkara dari seluruhnya 54 perkara, berguguran. Hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.
Sisanya tak berlanjut dengan beragam putusan dan ketetapan, mulai dari pengabulan pencabutan sengketa, gugatan tidak dapat diterima, hingga gugatan gugur.
Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.
Dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian.
Sedangkan 39 gugatan yang ditolak terdiri atas 30 perkara dengan putusan tidak dapat diterima dan 9 perkara dengan ketetapan yang ditarik kembali.
Jadi, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian pada tiga sesi sidang hari Selasa kemarin sebanyak 20 perkara.
Putusan Akhir pada 24 Februari
MK juga menjadwalkan pembacaan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025, jika gugatan sengketa pilkada dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tanggal ini juga jauh lebih cepat dari rencana semula.
Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
“Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial atau persidangan cepat. Alhamdulillah majelis hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), melansir Tribunnews.com.
Pan Mohamad Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," tuturnya.
"Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.
"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.
Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.
Prabowo Pilih Pelantikan Tanggal 20 Februari
Pemerintah dan DPR RI bersepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, akan digabung dengan kepala daerah yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun untuk tanggal pelantikannya, DPR memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Salah satu tanggal yang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah 20 Februari 2025 atau 2 pekan setelah pembacaan putusan dismissal.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/2/2025).
"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Senin (3/2/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian awal menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tahap pertama dimulai 20 Februari 2025.
Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Tito melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.
“Sekaligus saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 Februari ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, usulan saya kepada beliau. Namanya bawahan ya menyampaikan opsi, dan kemudian opsi itu dipilih oleh beliau tanggal 20,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan digelar bersamaan di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," kata Tito.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow/Kompas.com/Tria Sutrisna, Jessi Carina)
Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
![]() |
---|
2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
![]() |
---|
Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.