Pilkada Serentak 2024

Hasil Putusan Sela MK Hari Pertama, 20 Perkara Diterima dan 138 Lainnya Ditolak, Inilah Daftarnya

Pada Selasa (4/2/2025) telah dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SENGKETA PILKADA - Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pada Selasa (4/2/2025) telah dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal atau putusan sela 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam dua hari, 4-5 Februari 2025.

Pada Selasa (4/2/2025) telah dibacakan 158 putusan, sisanya 152 akan digelar pada hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Pada sidang kemarin, terdapat 158 perkara yang telah diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kemudian, ada 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sebanyak 138 perkara tidak dilanjutkan berakhir dengan putusan atau ketetapan beragam. Diantaranya, 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan 1 perkara tidak berwenang.

Sedangkan 20 perkara lainnya akan dilanjutkan ke pembuktian.

"Jadi hari ini (Selasa) totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari tayangan YouTube MK, Selasa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Sidang pengucapan putusan dismissal kemarin dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang dan malam.

Pada sidang sesi pertama pengucapan putusan dismissal kemarin hakim MK mengeliminasi 52 perkara dari 58 perkara yang dibacakan.

Hanya perkara enam yang lolos dari putusan dismissal sesi pertama untuk selanjutnya masuk tahapan pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari mendatang.

Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.

Sedangkan pada sidang sesi kedua kemarin, 47 perkara dari seluruhnya 54 perkara, berguguran. Hanya tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian.

Sisanya tak berlanjut dengan beragam putusan dan ketetapan, mulai dari pengabulan pencabutan sengketa, gugatan tidak dapat diterima, hingga gugatan gugur.

Selanjutnya pada sesi ketiga, Mahkamah Konstitusi menolak 39 perkara dari total 46 gugatan.

Dari total 46 perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan, tujuh di antaranya dinyatakan memasuki tahap pembuktian.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved