Berita Bangka Selatan
Begini Upaya Pemkab Bangka Selatan Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer Non Database
Intinya kita masih terus memperjuangkan nasib kawan-kawan tenaga non-ASN. Baik yang diangkat sebelum dan sesudah tanggal 31 Oktober 2023 . . .
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer, terutama bagi mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khususnya bagi mereka yang diangkat sebelum dan setelah tanggal 31 Oktober 2023 silam.
Perjuangan ini dilakukan agar tenaga honorer tetap memiliki kesempatan bekerja di tengah aturan ketat terkait status kepegawaian.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, pihaknya bersama forum sekretaris daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menggelar rapat guna membahas solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
“Intinya kita masih terus memperjuangkan nasib kawan-kawan tenaga non-ASN. Baik yang diangkat sebelum dan sesudah tanggal 31 Oktober 2023,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database secara bertahap telah mulai dilakukan penataan sesuai dengan formasi kebutuhan. Mereka diberikan kesempatan atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu khusus lolos seleksi tahap pertama maupun kedua. Sementara tenaga non-ASN yang tidak mendapatkan alokasi formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Diakui dia berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, status kepegawaian ASN terdiri dari dua kategori yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Di dalam pasal 66 pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sementara di dalam pasal 68 ditegaskan pelaksanaan atau implementasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Artinya tenaga non-ASN yang tidak masuk database dan diangkat sebelum maupun sesudah tanggal 31 Oktober 2023 terancam tidak bisa menjadi PPPK.
“Memang Undang-Undang tentang ASN sangat tegas sebenarnya. Untuk tenaga non-ASN yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023 kemungkinan besar tidak bisa dilanjutkan,” papar Hefi Nuranda.
Di sisi lain sambung dia, tenaga honorer yang baru diangkat Oktober 2023 atau setelahnya akan dihentikan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Semua dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan terkait penempatan tenaga honorer baru. Mengingat target penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah. Sementara terdapat 2.605 orang tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Dari jumlah itu sebanyak 1.940 orang di antaranya masuk ke dalam database BKN dan 468 orang tidak masuk database. Sisanya 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Dalam mengupayakan permasalahan tenaga non-ASN telah dilakukan rekrutmen PPPK dengan alokasi sebanyak 975 formasi. Terdiri dari 745 formasi tenaga teknis, 133 formasi tenaga kesehatan dan 97 formasi guru.
Rekrutmen dibuka selama dua tahap, untuk tahap pertama diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN. Jumlah tenaga non-ASN yang ikut seleksi mencapai 1.744 orang. Terdiri dari 1.586 orang pelamar formasi teknis, 102 orang formasi tenaga kesehatan dan 56 orang formasi guru.
Sedangkan untuk seleksi PPPK tahap pertama formasi baru terisi sebanyak 809 formasi. Rinciannya 702 formasi teknis, 54 formasi tenaga kesehatan dan 53 formasi guru. Sisanya sebanyak 935 orang tenaga honorer lainnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sementara 166 formasi yang belum terpenuhi akan diisi melalui rekrutmen PPPK tahap kedua yang masih berlangsung.
“Tahap dua diikuti 617 orang. 479 orang melamar jabatan teknis, 80 orang pelamar formasi tenaga kesehatan dan 48 orang pelamar tenaga kependidikan alias guru,” urainya.
Tetap Dipekerjakan
Hefi Nuranda bilang sesuai petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bagi tenaga honorer non-database BKN yang diangkat sebelum tanggal 31 Oktober 2023 masih dapat dipekerjakan selama pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran. Sama halnya dengan honorer non-database BKN yang pengangkatan setelah tanggal 31 Oktober 2023.
| Bidik Juara Porprov, Askab PSSI Basel Genjot TC dan Seleksi U-13 |
|
|---|
| Hadapi Porprov 2026, KONI Basel Uji Fisik 130 Atlet di Stadion Junjung Besaoh |
|
|---|
| Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Toboali, 27 Paket Sabu Disita |
|
|---|
| Kejari Basel Temukan Aset Premium Baru di Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun |
|
|---|
| Daftar 8 Aset Bos Timah Afat yang Ditempel Stiker Segel Kejari Basel, Ada Vila Unik di Hutan Karet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250207-Pj-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bangka-Selatan-Hefi-Nuranda.jpg)