Profil AKBP Bintoro Akpol 2004, Dipecat Buntut Kasus Pemerasan, Setahun Jabat Kasat Reskrim Jaksel

AKBP Bintoro adalah lulusan Akpol 2004 yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sejak gustus 2023 hingga Agustus 2024 atau selama setahun.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
DIPECAT BUNTUT PEMERASAN - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap. Pemecatan AKBP Bintoro disampikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam. 

BANGKAPOS.COM - AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya dipecat buntut kasus pemerasan yang menyeret namanya

AKBP Bintoro adalah lulusan Akpol 2004 yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sejak gustus 2023 hingga Agustus 2024 atau selama setahun.

Pemecatan AKBP Bintoro disampikan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.

“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” ucapnya.

Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang.

Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.

“Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena kontruksi perstiwa sudah (dibuka),” tukasnya.

Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikn dalam sidang KKEP.

Hal itulah, ucap Anam, yang membuat terjadi putusan PTDH.

“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.

Selain AKBP Bintoro yang dipecat, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga disanksi etik berupa PTDH atau pemecatan.

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun dan dipatsus selama 20 hari.

Anam menyebut Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian sebab mempunyai peran paling besar dalam perkara pemerasan.

Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tambah Anam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved