Selasa, 19 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Viska Dhea, Selebgram Viral Selingkuh dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia

Inilah sosok Viska Dhea Ramadhani selebgram viral selingkuh di hotel dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia Gresik.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
(SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM)
KETAHUAN SELINGKUH - Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Inilah sosok Viska Dhea Ramadhani selebgram viral selingkuh di hotel dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia Gresik. 

Kondisi POD sudah mulai membaik setelah mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita yang baru tiga bulan kenal.

Menurut POD, sikap Ichlas Budhi berubah dua bulan terakhir dan tak pernah memberi nafkah.

Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga POD enggan meneruskannya.

Wanita 33 tahun itu bertahan hidup dengan menjual perhiasan emas.

Setelah kasus perselingkuhan viral, Ichlas Budhi dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.

"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi," ucapnya.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.

Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.

Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam," jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Faisal Mohay/Surya.co/id/Willy Abraham)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved