Kamis, 23 April 2026

Berita Viral

Peras Anak Bos Prodia, 3 Polisi Dipecat, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Uang, Mobil dan Motor

Peras Anak Bos Prodia, 3 Polisi Dipecat, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Mobil Ferrari, Motor Harley Davidson

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Dok Polri/Wartakota
AKBP BINTORO DIPECAT -- Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap. 

BANGKAPOS.COM - Peras Anak Bos Prodia, 3 Polisi Dipecat, AKBP Bintoro Diminta Kembalikan Rp5 miliar dan aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Kasus pemerasan tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH) berakhir dengan dipecatnya tiga anggota polisi.

Polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kemudian, pada Sabtu (8/2/2025), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam dikutip Pos Kupang, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Choirul Anam menyebut AKP Zakaria disanksi berat karena memiliki peran aktif dalam pemerasan AN dan MBH. 

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam dikutip Antara.

Sementara itu, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas. Masing-masing anggota polisi itu didemosi delapan tahun dan dikenai penempatan khusus (patsus) 20 hari.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan konstruksi perkara yang melibatkan AKBP Bintoro lebih ke penyuapan bukan pemerasan.

Hal ini ditetapkan dalam sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

"Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan," kata Anam.

Dalam sidang etik, AKBP Bintoro mengaku menerima uang Rp100 juta lebih dari tersangka pembunuhan Arif Nugroho. 

Namun, kelima pelanggar itu mengajukan banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved