Breaking News

Nasib Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ASN, TNI dan Polri, Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Kaltim
NASIB GAJI 13---Nasib Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ASN, TNI dan Polri 2025, Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah masih membahas kebijakan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan untuk tahun 2025.

Pembahasan ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran, seiring dengan langkah pemerintah melakukan penghematan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa keputusan akhir mengenai pencairan atau peniadaan gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap diskusi.

"Pembahasan masih proses, seperti yang Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, ini melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujarnya, dikutip pada Kamis (6/2/2025).

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

Beredar Kabar Gaji ke-13 dan 14 Ditiadakan

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa pemerintah berencana meniadakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN pada tahun 2025.

Isu tersebut muncul dalam pesan WhatsApp yang tersebar luas, salah satunya melalui platform X (Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Pesan tersebut menyebutkan bahwa Sekretaris Menteri (Sesmen) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sedang dikumpulkan Presiden untuk membahas hal ini pada malam hari.

"Ada informasi, gaji ke-13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," demikian bunyi pesan yang beredar.

Namun, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kabar tersebut belum pasti, karena hingga saat ini kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR masih dalam tahap pembahasan.

"Betul (belum ada kepastian), karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara, yang sumber dananya berasal dari anggaran belanja pegawai dalam APBN 2025.

Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun

Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pembahasan gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari:

  • Penghematan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun
  • Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun

Kebijakan ini sempat menuai protes dari beberapa kementerian, karena dianggap dapat menghambat kinerja dan berdampak pada pembayaran gaji pegawai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan, Jaka Santosa, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran juga terjadi di internal Kementerian Keuangan, bahkan mencapai lebih dari 20 persen.

"Jadi kemarin banyak pertanyaan, kenapa sih transfer ke daerah yang dipotong? Sebenarnya bukan hanya transfer ke daerah yang dilakukan efisiensi, tetapi juga ada belanja K/L, termasuk anggaran kita sendiri," kata Jaka dalam acara Preheating SERASI 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).

Ia bahkan menyebut bahwa anggaran di Ditjen PK Kementerian Keuangan mengalami pemotongan lebih dari 70 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

"Kami fair saja, jangan sampai kemudian ada pemikiran bahwa Kementerian Keuangan tidak mengalami pemotongan. Kami juga dipotong," tegasnya.

Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Dengan masih berlangsungnya pembahasan, ASN, TNI/Polri, serta penerima pensiun masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2025.

Keputusan ini akan diambil secara kolektif oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta dampak efisiensi anggaran terhadap belanja pegawai

Tetap Ada Gaji ke-13

Pemerintah melalui pihak Istana memastikan gaji ke-13 dan ke-14 para aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan tahun 2025 ini. 

Apalagi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan gaji ke-13 dan THR merupakan hak para pegawai negeri. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan pun menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tak termasuk belanja pegawai. 

Dengan demikian, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuhnya. 

 Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair.

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan. 

Namun, ia belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas bendahara negara itu.

Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved