Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini
Nasib Honorer yang Masuk Database BKN Tak Dapat Status Prioritas Jika Tak Lakukan Ini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN ternyata memiliki prioritas untuk menjadi ASN.
Namun prioritas tersebut tidak akan dapat digunakan atau hilang jika honorer tersebut tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam Surat Edaran terbaru BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Ia menyatakan Status Prioritas Honorer Database BKN untuk diangkat jadi ASN akan hilang jika tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2
"Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data atau Database BKN, apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan Status Prioritas untuk diangkat menjadi PPPK," ujar Zudan Arif beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, jika honorer tidak lulus seleksi pengadaan ASN 2024 dan tidak mendaftar di Seleksi PPPK Tahap 2 maka berstatus sama dengan pelamar lainnya.
Dalam artian tidak mendapatkan afirmasi atau prioritas dalam melamar formasi di seleksi CPNS atau PPPK tahun 2025 mendatang.
Akan tetapi, honorer tersebut mengantongi penilaian lebih karena telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Misalnya peserta lolos hingga Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2025, maka saat wawancara, bekal keikutsertaan dalam seleksi tahun sebelumnya bisa menjadi pertimbangan tersendiri yang bisa meningkatkan peluang kelulusannya.
Selain itu nilai SKD peserta tahun 2024 bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2025 jika memenuhi ambang batas nilai TWK, TKP, dan TIU yang ditentukan.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN RB, Aba Subagja mengatakan bahwa nilai SKD CPNS bisa digunakan pada seleksi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
"Hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya," terang Aba.
Untuk rekrutmen CPNS tahun 2024 sudah sampai pada tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) hingga tanggal 23 Februari 2025.
Setelah itu, instansi mengusulkan penetapan NIP PNS dan melakukan submit usulan setelah seluruh dokumen terpenuhi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025.
Sedangkan untuk seleksi PPPK 2024 yang melibatkan honorer masih sampai di tahapan pengusulan NIP untuk honorer yang lulus di tahap 1 hingga 28 Februari 2025.
Untuk seleksi PPPK tahap 2 sudah memasuki pengumuman seleksi administrasi honorer yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).
Lalu apakah honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi prioritas dan mendapatkan afirmasi saat melamar formasi di seleksi pengadaan ASN tahun 2025?
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 di mana akan diberlakukan mekanisme paruh waktu ketika honorer tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK
Dalam Diktum Kelima dijelaskan bahwa kesempatan masih terbuka lebar untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan, sebagai berikut.
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan", bunyi Diktum Kelima, KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Persyaratan agar bisa diangkat PPPK paruh waktu adalah dengan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Seleksi PPPK tahap 2 juga diperuntukkan bagi beberapa kategori pelamar, sebagai berikut.
- Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi sudah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut
- Lulusan PPG guru tersertifikasi PPG Pra Jabatan atau PPPg dalam jabatan
- Guru swasta yang sudah mendapatkan persetujuan dari kepala instansi tempat bekerja
Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, kesempatan lebih besar ditunjuk bagi peserta yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi dalam Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 27 September 2024, seleksi ini akan berlangsung dalam dua periode.
Periode pertama, yang dimulai pada 1 Oktober 2024, akan memfokuskan pada pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (eks TKH-II) dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat di basis data BKN.
Sementara untuk periode kedua, akan dimulai pada 17 November 2024 untuk non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru.
Oleh karena itu, pelamar yang berminat mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memastikan apakah sudah tercatat dalam database BKN.
Dalam panduan verifikasi, pelamar dapat memeriksa data mereka melalui layanan resmi BKN, meskipun saat ini laman pengecekan pendataan non-ASN milik BKN mungkin tidak bisa diakses.
Sebagai alternatif, pengecekan dapat dilakukan melalui portal SSCASN. Untuk dapat terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Mendapatkan gaji atau honorarium yang dibayarkan langsung dari APBN atau APBD, bukan melalui pihak ketiga.
Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN oleh pimpinan unit kerja.
Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.
Cara cek data honorer di database BKN
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data honorer atau non-ASN di database BKN:
Buka situs resmi helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Cari dan klik menu Pengaduan Data Non-ASN.
Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN.
Isi informasi yang diminta seperti nama lengkap, NIK, instansi, tempat lahir, dan tanggal lahir.
Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan.
Klik Submit dan data non-ASN akan ditampilkan di layar.
Demikian penjelasan terkait cara cek data honorer di database BKN yang wajib diketahui oleh calon peserta PPPK
(Kompas/kontas/poskupang/Tribunnews)
Molen Ungkap Honorer dan Pengurus RT/RW Bagian Penting di Pemerintahan, Naikkan Gaji Sejak 2018 |
![]() |
---|
Kabar Gembira, TPP PPPK Formasi 2023-2024 Mulai Dibayar Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Pastikan TPP PPPK Formasi 2023-2024 Mulai Dibayar Agustus |
![]() |
---|
Profil Saryono Guru Honorer di Sukabumi Hanya Digaji Rp 350 Ribu, Cair Tiga Bulan Sekali |
![]() |
---|
Deddy Wijaya Dukung Bupati Babar Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Efisiensi dan Realisasi Program |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.