Cara Login DJP Online 2025 Terbaru Jika Lupa Password, Masih Pakai EFIN atau via Coretax?
Cara login DJP Online 2025 terbaru adalah masih memerlukan EFIN jika lupa password atau jika belum mengurus administrasi perpajakan via Coretax.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rasanya sudah akrab dengan aktivitas tahunan di bulan Januari sampai Maret.
Ya, aktivitas tahunan pemegang NPWP itu adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) via online ataupun konvensional dengan datang ke kantor pajak.
Untuk melapor dan mengisi SPT via online, kita memerlukan akun.
Masalahnya, para pemilik NPWP, utamanya yang online mandiri, kerap lupa password.
Maklum, dilakukan cuma setahun sekali.
Apalagi di dunia serba digital sekarang ini, seseorang punya banyak akun untuk beragam keperluan dan itu otomatis memerlukan banyak password yang mesti diingat.
Kalaupun dicatat, catatannya pula yang lupa diletakkan di mana dan susah mencarinya.
Belum lagi pada 2025 ini, konon katanya, pelaporan SPT dilakukan melalui Coretax, sistem modern dan terintegrasi untuk mempermudah pengelolaan kewajiban pajak.
Semua proses mulai dari pelaporan hingga pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien dalam satu kanal.
Nah, bagaimana untuk mengatasi masalah login DJP Online seperti lupa password dan via Cortex ini?
Cara login DJP Online 2025 terbaru adalah masih memerlukan EFIN jika lupa password atau jika belum mengurus administrasi perpajakan via Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/.
Dalam proses lapor pajak online, wajib pajak membutuhkan electronic filing identification number (EFIN).
EFIN adalah adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Dwi menyampaikan, nomor tersebut tidak diperlukan jika wajib pajak mengurus administrasi perpajakan lewat Coretax.
“EFIN masih diperlukan jika wajib pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau mengalami lupa password untuk dapat masuk di http://djponline.pajak.go.id/,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Cara Login DJP Online 20205 Jika Lupa Password
Nah, Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang digunakan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian masukkan nomor NIK-NPWP.
- Berikutnya masukkan nomor EFIN Anda.
- Lalu masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
- Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
- Cek inbox pada email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
- Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
- Selanjutnya Anda tinggal masuk lagi menggunakan passwor baru.
Cara Lapor SPT di DJP Online 2025
Lalu, bagaimana cara lapor pajak online 2025?
DJP telah menjelaskan cara lapor pajak atau SPT online 2025 menggunakan e-filing melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan SPT berlaku untuk wajib pajak yang akan mengisi formulir 1770 S dan 1770 SS.
Formulir 1770 S diperuntukkan bagi karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sementara formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Berikut cara lapor pajak online 2025 lewat http://djponline.pajak.go.id/:
1. Formulir 1770 S
- Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja
- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/lalu klik “Login”
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik “Login”
- Pada bagian dashboard, klik “Lapor” Pilih menu “e-filing”
- Klik “Buat SPT
- Jawab pertanyaan yang diberikan DJP Klik pilihan “dengan bentuk formulir” Pilih “SPT 1770 S dengan formulir” Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan pembetulan jika terjadi kesalahan pada pelaporan SPT di tahun sebelumnya
- Jika sudah, tekan tombol “Langkah Selanjutnya”
- Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi
- Pilih “Ya” atau “Tidak” sesuai data pembayaran pajak dari hasil verifikasi
- Langkah selanjutnya isi “Bagian A Penghasilan Final” jika data sudah sesuai dengan bukti potong Jika ada tambahan atau perubahan, silakan klik “Tambah”
- Kemudian, isi “Bagian B Harta pada Akhir Tahun” dan lakukan pengecekkan terhadap pelaporan SPT tahun laluIsikan daftar utang pada “Bagian C” jika ada tanggungan Isikan susunan anggota anggota pada “Bagian D”
- Jika sudah, isikan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final pada “Bagian A”, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain sebagainy
- Langkah selanjutnya, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada “Bagian B”
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong lalu klik “Langkah Selanjutnya”
- Masukkan identitas berupa status perkawinan, data jenis penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau lainnya, informasi kurang bayar, dan lain sebagainya
- Lakukan verifikasi lewat kode yang dikirimkan lewat email Jika sudah, klik “Kirim SPT” Bukti pelaporan SPT lewat e-filing akan dikirimkan lewat email.
2. Formulir 1770 SS
- Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja
- Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/ lalu klik “Login”
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Di halaman dashboard, klik “Lapor”
- Jika sudah, pilih “e-filing” lalu “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan yang diberikan DJP Jika jawaban sesuai akan muncul keterangan “SPT 1770 SS”
- Langkah selanjutnya adalah isi data berupa tahun pajak dan status SPT
- Klik “Langkah Selanjutnya”
- Tunggu sampai sistem melakukan verifikasi Klik “Ya” atau “Tidak” pada halaman data pembayaran pajak dari hasil verifikasi
- Isi “Bagian A” dengan penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan PPh yang sudah dipotong perusahaan Isi bagian B dengan penghasilan final maupun tidak kena pajak
- Isi bagian C dengan nominal dan utang Isi bagian D dengan mencentang pernyataan
- Klik “Kode Verifikasi”
- Buka email lalu salin kode dan klik "Kirim SPT” DJP akan mengirimkan bukti pelaporan SPT lewat email
Demikianlah cara login DJP Online 2025 terbaru jika lupa password.
Semoga berguna!
(Kompas.com/ Bangkapos.com)
Pemerintah Diisukan Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan, DJP Membantah: Bukan Prioritas Pengawasan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Disebut Bakal Jadi Dirjen Pajak, Tak Punya Utang |
![]() |
---|
Profil Bimo Wijayanto Diisukan Jadi Dirjen Pajak, Kariernya Mentereng Berawal dari Pegawai DJP |
![]() |
---|
Berikut Cara Lapor SPT Melalui Aplikasi DJP Oline, Ini Batas Pelaporan |
![]() |
---|
Batas Waktu Lapor Pajak SPT Tahunan Diperpanjang, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.