Selasa, 12 Mei 2026

Berikut Cara Lapor SPT Melalui Aplikasi DJP Oline, Ini Batas Pelaporan

Diketahui bahwa, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 berakhir pada 31 maret 2025

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tangkapan Layar Laman DJP
LAPOR SPT 2025 - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

BANGKAPOS.COM - Simak tata cara lapor SPT Pajak secara online melalui DJP Online.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Diketahui bahwa, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 berakhir pada 31 maret 2025.

Namun, jadwal tersebut diperpanjang hingga menjadi 11 April 2025.

Bagi kamu yang belum lapor SPT, segera kunjungi melalui aplikasi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara lapor SPT sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kronologi Ridwan Kamil Biayai Persalinan Lisa Mariana Diungkap Ayu Aulia : Tadinya Bapak Tidak Mau

Cara Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".

3. Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi Data SPT dengan Benar

Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved